Sumber foto: google

PBNU Mengikuti Ketentuan Kemenag dalam Menentukan Awal Bulan Hijriah

Tanggal: 10 Jul 2024 21:35 wib.
Ketua Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Ulil Abshar Abdalla memastikan bahwa PBNU akan tetap mengikuti kriteria yang ditetapkan Kementerian Agama (Kemenag) dalam menentukan awal bulan hijriah dengan kombinasi rukyatul hilal dan hisab. Hal ini disampaikannya merespons keputusan Muhammadiyah yang menerapkan Kalender Hijriyah Global Tunggal (KHGT) di penanggalan Islam.

Menurut Ulil, PBNU mendukung penggunaan sistem yang saat ini telah berjalan, yaitu penetapan awal bulan dengan dua metode sekaligus, yaitu rukyah hilal dan hisab, yang telah disetujui oleh sebagian besar ormas Islam lainnya. Hal ini sejalan dengan kriteria yang digunakan oleh Kemenag yaitu imkanur rukyat MABIMS (kesepakatan Menteri Agama Brunei Indonesia, Malaysia, dan Singapura) dalam menentukan awal bulan hijriah.

Kriteria ini meliputi standar ketinggian hilal minimal 3 derajat dan sudut elongasi (jarak sudut Matahari dan Bulan) minimal 6,4 derajat. Meskipun Muhammadiyah menerapkan KHGT, Ulil menegaskan bahwa PBNU tetap akan mengikuti kriteria yang telah ditetapkan oleh Kemenag. Menurutnya, kriteria yang digunakan oleh Kemenag telah berjalan baik dan merupakan kelanjutan dari tradisi Islam yang telah berlangsung selama berabad-abad. Selain itu, menurut Ulil, penentuan awal bulan hijriah merupakan wewenang pemerintah atau otoritas negara.

Muhammadiyah telah menerapkan KHGT yang diluncurkan pada 1 Muharram 1446 Hijriah. Konsep KHGT ini mengadopsi hasil dari Muktamar Kalender Islam Global yang diadakan di Turki pada tahun 2016. Hasil dari muktamar tersebut menetapkan konsep kalender dengan prinsip satu hari satu tanggal untuk seluruh dunia. Anggota Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah Maskufa menjelaskan bahwa prinsip utama dari KHGT adalah kesatuan matlak, dengan syarat imkan rukyat, yaitu ketinggian hilal minimal 5 derajat dan sudut elongasi minimal 8 derajat di belahan bumi manapun.

Dalam hal ini, penggunaan KHGT oleh Muhammadiyah menjadi salah satu variasi dalam penetapan awal bulan hijriah. Meskipun demikian, PBNU tetap akan mempertahankan kriteria yang telah ditetapkan oleh Kemenag sebagai otoritas negara dalam menentukan penanggalan hijriah.

Dari pandangan Ulil, pemakaian kriteria Kemenag yang telah berjalan baik selama ini adalah bagian dari penjagaan tradisi yang baik dalam penentuan awal bulan hijriah. Hal ini menjadi sesuatu yang perlu dipertahankan dalam Islam sebagai bagian dari pengekangan tradisi yang telah berjalan selama bertahun-tahun.

Dalam konteks ini, terdapat perbedaan pendapat antara PBNU dan Muhammadiyah terkait sistem penanggalan hijriah. PBNU tetap mengacu pada kriteria yang telah ditetapkan oleh Kemenag sebagai otoritas negara, sedangkan Muhammadiyah memilih untuk menerapkan KHGT sebagai variasi dalam penanggalan Islam. Meski demikian, kedua organisasi ini tetap memiliki pandangan yang berbeda namun tetap saling menghormati pilihan masing-masing.

Dengan demikian, perbedaan pendapat ini menunjukkan bahwa dalam Islam terdapat ruang bagi variasi dalam penanggalan hijriah. Meskipun terdapat perbedaan, namun penting untuk menunjukkan bahwa pemahaman terkait penanggalan hijriah dapat beragam namun tetap saling menghargai. Sesuai dengan kriteria yang telah ditetapkan oleh Kemenag, PBNU akan tetap mengikuti penetapan awal bulan hijriah dengan kombinasi rukyatul hilal dan hisab sebagai bagian dari wewenang pemerintah dalam menentukan penanggalan Islam.
Copyright © Tampang.com
All rights reserved