PBNU Berencana Kelola Tambang: Perspektif Bahlil Lahadalia
Tanggal: 27 Jun 2024 21:08 wib.
Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) menjadi perbincangan hangat setelah rencana mereka mengelola Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus (WIUPK) diumumkan. Bahlil Lahadalia, Menteri Investasi dan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), memberikan informasi terbaru terkait hal tersebut. Ia mengungkapkan bahwa proses pemberian Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) untuk PBNU saat ini sedang menghitung biaya Kompensasi Data Informasi (KDI) yang merupakan salah satu syarat yang harus mereka penuhi.
Menurut Bahlil, biaya KDI yang akan dibayarkan oleh PBNU ternyata cukup besar. Namun, saat ini biaya tersebut sedang dihitung ulang. Dalam konteks ini, Bahlil menjelaskan bahwa walaupun mereka adalah organisasi kemasyarakatan keagamaan, PBNU tetap harus membayar pajak, royalti, serta Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) seperti halnya perusahaan tambang pada umumnya. Hal ini diungkapkan Bahlil saat menjawab pertanyaan dari para wartawan usai acara peresmian smelter katoda tembaga PT Freeport Indonesia di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) JIIPE, Gresik, Jawa Timur.
Lebih lanjut, Bahlil menyampaikan bahwa perhitungan biaya KDI ini hampir selesai. Ia juga menyebutkan bahwa telah melakukan pertemuan dengan tim dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) untuk membahas perhitungan tersebut. Hal ini menunjukkan bahwa pihak terkait sedang memperhatikan dengan serius rencana pemberian izin pengelolaan tambang kepada PBNU.
Sebelumnya, Staf Ahli Bidang Ekonomi Sumber Daya Alam Kementerian ESDM Lana Saria telah menjelaskan bahwa ormas keagamaan yang akan mendapatkan hak pengelolaan tambang wajib membayar biaya Kompensasi Data Informasi (KDI). Lana Saria juga menegaskan bahwa ketetapan ini akan berlaku bagi siapa pun yang menggunakan wilayah pertambangan. Hal ini diungkapkan dalam diskusi publik Fraksi PAN DPR RI yang bertemakan "Polemik Pemberian Izin Pengelolaan Tambang untuk Ormas Keagamaan".
Untuk menambah pemahaman, biaya KDI yang harus dibayarkan oleh ormas keagamaan merujuk pada Keputusan Menteri ESDM Nomor 23.K/MB.01/MEM.B/2023 tentang Formula Perhitungan Harga Kompensasi Data Informasi Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) dan Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus (WIUPK). Dalam keputusan ini dijelaskan mengenai kriteria data dan informasi yang menjadi dasar perhitungan KDI.
Salah satu alat perhitungan yang digunakan adalah Formula Perhitungan Harga Kompensasi Data Informasi (KDI) WIUP dan WIUPK. Formula ini melihat dua hal penting, yaitu kriteria data dan informasi, serta besaran harga KDI WIUP dan WIUPK. Kriteria data dan informasi yang menjadi dasar perhitungan harga KDI meliputi data indikasi mineralisasi logam atau batu bara, data potensi dan/atau cadangan mineralisasi logam atau batu bara, serta laporan eksplorasi dan/atau laporan sumber daya cadangan.
Selain itu, besaran harga KDI, WIUP dan WIUPK dihitung menggunakan formula yang memperhitungkan luas area eksplorasi, harga area eksplorasi, maturitas are, valuasi data, jenis data, harga data, dan jumlah data. Keputusan Menteri ini telah berlaku sejak 27 Januari 2023.