Pasangan Ini Menolak Bayar Pajak Rp 26 Juta, dan Pilih Memusnahkan Tas Hermes yang Diklaim Palsu Depan Petugas Bea Cukai
Tanggal: 26 Mei 2024 23:35 wib.
Saat kembali ke tanah air setelah bepergian ke luar negeri, membawa barang bawaan tentu menjadi perhatian utama. Terutama bagi mereka yang membawa barang-barang bermerek atau branded yang kemungkinan akan dikenai bea masuk. Ada peraturan yang mengatur hal tersebut; misalnya barang-barang senilai di atas 250 dolar AS per individu dan 1.000 dolar AS per keluarga akan dikenai bea masuk.
Namun, tampaknya masih banyak orang yang kurang memahami aturan tersebut. Hal ini menyebabkan terjadinya kejadian unik di bandara, seperti yang dialami oleh pasangan penumpang yang baru saja tiba di Bandara Soekarno-Hatta. Seperti yang terekam dalam video yang diunggah di kanal YouTube 86 & Customs Protection NET, pasangan tersebut dicegat oleh petugas bea cukai karena membawa barang yang mencurigakan. Saat dilakukan pemeriksaan melalui mesin X-Ray, terlihat bahwa salah satu barang bawaan mereka adalah tas bermerek Hermes.
Petugas kemudian meminta pasangan tersebut untuk menunjukkan invoice atau bukti pembelian tas Hermes tersebut. Setelah dilakukan pemeriksaan, ternyata harga tas tersebut melebihi batas pembebasan bea masuk. Akibatnya, pasangan tersebut diminta untuk membayar pajak sesuai dengan nilai barang yang mereka bawa.
Namun, penumpang pria dengan tegas menolak untuk membayar pajak tersebut. Ia bahkan menawarkan kepada petugas untuk menjual tas Hermes itu dengan harga 1.000 dolar AS. Namun, petugas tetap menegaskan bahwa mereka tidak membeli barang bermerek, sehingga mereka tetap harus membayar pajak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Tidak puas dengan keputusan petugas, penumpang pria bahkan menyatakan bahwa tas Hermes yang mereka bawa adalah barang palsu, dengan mengklaim bahwa tas tersebut hanya dibeli dengan harga 1.000 dolar AS. Ia bahkan bersedia untuk bersumpah bahwa tas tersebut adalah palsu.