Partai Buruh Catat Sudah 70 Ribu Buruh Kena PHK Sejak Januari

Tanggal: 28 Mei 2025 11:07 wib.
Partai Buruh, bersama Koalisi Serikat Pekerja, menyampaikan bahwa sejak awal tahun 2025, terdapat 70 ribu pekerja yang mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK) massal. Presiden Partai Buruh, Said Iqbal, menerangkan bahwa capaian ini telah terjadi dalam waktu empat bulan terakhir. 

Satu kasus terbaru yang menjadi sorotan adalah pemutusan hubungan kerja yang terjadi di PT Maruwa Indonesia, sebuah perusahaan yang beroperasi di bidang manufaktur sejak 1999. Di bulan April 2025, PT Maruwa menghentikan operasionalnya di Kawasan Industri Bintang II, Tanjung Uncang, Batuaji, dengan memPHK sekitar 205 pekerja, terdiri dari 49 karyawan tetap dan 156 pekerja kontrak, tanpa kejelasan mengenai pesangon.

Menurut Said Iqbal, data yang dihimpun oleh Litbang Partai Buruh dan KSP-PB menunjukkan bahwa pada periode Januari hingga Maret 2025, telah terjadi PHK massal pada 40 perusahaan dengan total pekerja terdampak mencapai 60 ribu orang. "Namun, dalam sebulan selanjutnya, jumlah tersebut meningkat drastis," ungkap Said dalam keterangan persnya. 

Pada April 2025, dia mencatat ada 80 perusahaan yang melakukan PHK, dengan jumlah total pekerja yang kehilangan pekerjaan melonjak menjadi 70 ribu. Data ini menunjukkan adanya peningkatan yang signifikan, di mana jumlah perusahaan yang melakukan PHK meningkat dua kali lipat dalam kurun waktu yang singkat. 

Said Iqbal mengkritik Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, yang merilis data berbeda terkait jumlah pekerja yang di-PHK dari Januari hingga April 2025, yaitu hanya 26 ribu orang. "Pernyataan ini jelas bertolak belakang dengan data yang kami miliki," tegasnya. Dalam rangkaian paparan, ia memaparkan beberapa alasan mengapa klaim Menteri Ketenagakerjaan tidak selaras dengan realitas yang ada.

Pertama, Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat adanya peningkatan jumlah pengangguran yang mencapai 80 ribu orang, yang berarti jumlah ini menunjukkan adanya aktifitas PHK. Dikatakan bahwa definisi pengangguran menurut BPS adalah individu yang hanya bekerja kurang dari satu jam dalam seminggu.

Kedua, Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) serta BPJS Ketenagakerjaan melaporkan bahwa sekitar 73 ribu orang telah mencairkan Jaminan Hari Tua (JHT) pada periode yang sama. Penting untuk dicatat bahwa syarat pencairan JHT adalah status PHK. Apindo juga memberikan estimasi bahwa hingga akhir 2025, angka PHK bisa mencapai 250 ribu orang, yang sangat mengkhawatirkan bagi dunia ketenagakerjaan di Indonesia.

Ketiga, Said menggambarkan situasi dengan mengutip informasi dari BPJS Ketenagakerjaan, di mana sekitar 52 ribu orang telah menerima Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) dalam rentang waktu yang sama. Ia menambahkan bahwa syarat untuk menerima JKP adalah menjadi korban PHK selama bulan-bulan tersebut.

"Ketidaksesuaian data yang dirilis oleh Kementerian Ketenagakerjaan sangat mengecewakan. Ada kesan upaya untuk menutupi kenyataan di lapangan," cetus Said Iqbal. Dia mencetuskan kebutuhan untuk membentuk Satgas Nasional PHK, yang akan berfungsi sebagai badan tunggal yang dapat memberikan data yang valid mengenai permasalahan perselisihan tenaga kerja, penyebabnya, serta solusi yang diperlukan untuk memperbaiki nasib ribuan pekerja.

Sebagai langkah protes terhadap PHK yang massif dan ketidakakuratan data pemerintah, Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) dan KSP-PB telah merencanakan aksi akbar di seluruh Indonesia. Pada tanggal 10 Juni 2025, mereka akan menyelenggarakan demonstrasi besar-besaran secara serentak di 300 kabupaten dan kota, yang dipusatkan di Jakarta, di depan Gedung DPR RI dan Istana Negara.

Ini menjadi sebuah panggilan bagi pemerintah untuk mendengarkan dan menghormati hak-hak buruh serta memperbaiki sistem ketenagakerjaan yang ada. Sebelumnya, Menteri Ketenagakerjaan Yassierli mengungkapkan bahwa hingga 23 April 2025, jumlah PHK mencapai 24.036 orang, dengan daerah terbanyak di Jawa Tengah, diikuti oleh DKI Jakarta dan Riau. Ia juga menyebutkan bahwa di sektor industri pengolahan menjadi yang tertinggi dalam pemutusan hubungan kerja.

Apindo memperkirakan angka ini akan terus meningkat hingga 70 ribu orang pada akhir tahun. Hal ini menunjukkan bahwa situasi ketenagakerjaan semakin memprihatinkan, dan perlu adanya perhatian serius dari semua pihak.
Copyright © Tampang.com
All rights reserved