Parodikan Gubernur Kalteng, Kreator Konten Saif Hola Dijatuhi Denda Adat Rp 20 Juta
Tanggal: 27 Apr 2025 11:16 wib.
Tampang.com | Seorang kreator konten asal Palangka Raya, Kalimantan Tengah, Saifullah alias Saif Hola (33), dijatuhi denda adat sebesar Rp 20 juta setelah membuat video parodi yang menyinggung Gubernur Kalteng, Agustiar Sabran. Keputusan tersebut diambil dalam sidang adat yang digelar Dewan Adat Dayak (DAD) Kalteng, Jumat (25/4/2025).
Awal Mula Kasus: Parodi yang Dinilai Menyinggung
Kasus bermula dari konten video parodi yang dibawakan Saif Hola, meniru wawancara wartawan dengan Gubernur Kalteng. Video itu menuai reaksi dari masyarakat adat Dayak, yang menilai tindakan Saif sebagai pelanggaran terhadap adat dan etika masyarakat setempat.
Saif kemudian menjalani sidang adat Basara Hai yang telah berlangsung sejak pekan sebelumnya.
Proses Sidang Adat dan Penetapan Denda
Ketua Majelis Sidang Adat, Wawan Embang, mengungkapkan bahwa awalnya Saif dituntut membayar denda sebesar 230 kati ramu, setara Rp 85 juta. Namun karena Saif bersikap jujur, kooperatif, mengakui kesalahan tanpa berbelit, dan berperilaku sopan selama proses, jumlah dendanya dikurangi menjadi 90 kati ramu atau Rp 20 juta.
Uang Denda Digunakan untuk Kepentingan Adat
Wawan menjelaskan, uang denda yang dibayarkan Saif Hola akan digunakan untuk membiayai sidang adat dan sisanya diserahkan kepada perwakilan masyarakat adat (pandawa). Dana tersebut diarahkan untuk kegiatan yang positif dan membangun komunitas, sesuai dengan prinsip hukum adat Dayak.
Dasar Hukum Keputusan Denda
Penetapan sanksi ini tidak dilakukan sembarangan. Wawan menegaskan bahwa keputusan majelis adat berlandaskan berbagai regulasi, seperti hasil kesepakatan adat Pumpung Hai Tumbang Anoi 1994, Perda Provinsi Kalteng Nomor 16 Tahun 2008, hingga Perda Kota Palangka Raya Nomor 15 Tahun 2009. Semua peraturan ini menjunjung filosofi Belom Badahat (hidup menjunjung tinggi adat) dan Huma Betang (kerukunan dalam keberagaman).
Harapan Adat Dayak untuk Semua Pihak
Menutup sidang, Wawan menyampaikan harapan agar semua warga, termasuk kreator konten, tetap menjaga martabat, kehormatan, dan nilai luhur adat Dayak dalam setiap aktivitas, terlebih di era media sosial yang serba cepat ini.
“Semoga kejadian ini menjadi pembelajaran bersama untuk lebih menghormati budaya dan kearifan lokal,” ujar Wawan.