Parkir Liar di Blok M Square Dilarang, Dishub Jaksel Minta Warga Aktif Melapor Pungli
Tanggal: 29 Mei 2025 22:54 wib.
Jakarta, Tampang.com – Dinas Perhubungan (Dishub) Jakarta Selatan secara tegas menyatakan bahwa praktik parkir liar dan pungutan tidak resmi di dalam kawasan Blok M Square tidak diperbolehkan. Masyarakat diminta untuk aktif melaporkan jika menemukan juru parkir liar (jukir) atau mengalami pungutan liar (pungli) di area tersebut.
Kepala Suku Dinas Perhubungan Jakarta Selatan, Bernard Oktavianus Pasaribu, menjelaskan bahwa pihaknya telah membuka kanal pengaduan khusus bagi warga. Hal ini khususnya berlaku di area Blok M Hub yang kini beroperasi selama 24 jam. Bernard menegaskan, pengunjung yang sudah membayar parkir di pintu masuk Blok M Square tidak boleh lagi dipungut biaya oleh jukir liar di dalam.
"Kami menyediakan laporan pengaduan terkait jukir liar di Blok M, diharapkan masyarakat bisa memanfaatkan," kata Bernard, Rabu (28/5/2025), dikutip dari Antara.
Pengawasan dan Peran Jukir
Untuk pengawasan yang lebih optimal, Sudinhub Jaksel akan terus berkoordinasi dengan Unit Pengelola (UP) Perparkiran serta Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dalam penindakan lapangan. Dishub DKI Jakarta juga akan memasang kamera pengawas (CCTV) secara bertahap, seperti yang telah dilakukan di kawasan Tanah Abang, guna mendukung pengawasan 24 jam penuh.
Sementara itu, Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Syafrin Liputo, menyampaikan bahwa juru parkir tidak lagi diperbolehkan menarik tarif di dalam area Blok M Square. Peran jukir hanya terbatas untuk mengatur lalu lintas kendaraan. Jika pun ada pemberian uang dari pengemudi, hal tersebut harus bersifat sukarela dan tidak diwajibkan. “Kami sudah menyampaikan ke pengelola parkir, bahwa itu tidak lagi boleh tarif di dalam (kawasan Blok M Square)," tegas Syafrin.
Kanal Pengaduan Resmi Pemprov DKI
Warga DKI Jakarta dapat melaporkan praktik parkir liar atau pungli melalui 13 kanal pengaduan resmi yang disediakan oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI. Laporan bisa disampaikan melalui:
Aplikasi Jakarta Kini (JaKi)
Media sosial resmi Pemprov DKI
Layanan WhatsApp di nomor 0811-1272-206
Sejumlah titik layanan publik seperti Pendopo Balai Kota Jakarta, kantor wali kota, camat, lurah, hingga inspektorat.
Setiap laporan dapat dipantau perkembangannya melalui laman crm.jakarta.go.id, cukup dengan memasukkan nomor laporan pada fitur pelacakan yang tersedia.
Penertiban ini diharapkan dapat menciptakan efek jera bagi pelanggar dan menumbuhkan budaya tertib dalam pengelolaan parkir di kawasan pusat perbelanjaan dan transit seperti Blok M. Masyarakat diimbau tidak ragu untuk melapor agar ruang publik tetap nyaman dan bebas dari pungutan liar.