Sumber foto: Jawapos.com

Pangkas Waktu Izin Proyek Panas Bumi: Janji Menteri Bahlil di Depan Presiden Jokowi

Tanggal: 18 Sep 2024 19:45 wib.
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia berkomitmen untuk memangkas proses perizinan bagi investor yang akan masuk, khususnya dalam proyek energi panas bumi di Indonesia. Pernyataan tersebut disampaikan di hadapan Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) dalam acara 10th Indonesia International Geothermal Convention & Exhibition (IIGCE) 2024. Bahlil melaporkan kepada Presiden Jokowi bahwa proses perizinan untuk membangun Pembangkit Listrik Tenaga Panas Bumi (PLTP) di Indonesia memerlukan waktu hingga 2 periode kepresidenan.

Dalam kesempatan tersebut, Bahlil mengungkapkan kekhawatirannya terkait proses perizinan yang panjang dan rumit bagi investor di sektor energi panas bumi. "Pak (Jokowi), isu kita ini paling besar, saya pikir waktu saya jadi Menteri Investasi, kita sudah menyelesaikan reformasi undang-undang tenaga kerja, ternyata di kantor kami ini, pak, sampai ayam tumbuh gigi pun akan susah, pak. Kenapa? Orang melakukan investasi, investor ini pak, urus izin 3 tahun, RKPPR, izin amdal, izin lokasi itu bisa 2-3 tahun, pak. Masuk di Kementerian ESDM main lagi barang itu. Eksplorasi itu butuh waktu 2-3 tahun," ungkap Bahlil pada hari Rabu, 18 September 2024.

Lebih lanjut, Bahlil menyoroti bahwa proyek PLTP di Indonesia memerlukan waktu hingga 6 tahun untuk mendapatkan izin dan dapat memperlambat pencapaian target Net Zero Emission RI di tahun 2060. "Jadi, pak, kita bisa membangun konstruksinya pada tahun ke-6. Jadi, lebih dari satu masa periode presiden. Coba bayangkan, pak, akan susah untuk melakukan percepatan menuju 2060 net zero emission, padahal kita memiliki cadangan energi baru terbarukan (EBT) terbesar," tambahnya.

Dengan permasalahan tersebut, Bahlil menegaskan komitmennya untuk melakukan pemangkasan perizinan pembangunan proyek PLTP di dalam negeri. Langkah tersebut diharapkan dapat memberikan kepastian bagi para investor yang ingin berinvestasi di Indonesia. "Jadi, saya izin sama Bapak Presiden, kami akan memangkas, baik dari segi syarat waktu, untuk kita mendorong teman-teman investor dalam melakukan percepatan investasi. Jadi, teman-teman investor gak perlu ragu, saya sudah laporkan ke Presiden Jokowi," jelasnya.

Selain itu, Bahlil juga mengungkapkan bahwa ia telah melaporkan rencana pemangkasan izin tersebut kepada Presiden RI terpilih periode 2024-2029, Prabowo Subianto. "Dan juga, saya sudah melaporkan kepada Bapak Presiden Prabowo terpilih, kami akan melakukan reformasi dengan berbagai langkah konstruktif dalam rangka percepatan," pungkasnya.

Dalam reformasi investasi dan perizinan untuk proyek energi panas bumi, peran pemerintah sangatlah penting. Diperlukan sinergi antara Kementerian ESDM, Kementerian Investasi, dan lembaga-lembaga terkait lainnya untuk menciptakan kebijakan yang mendukung kelancaran investasi dalam sektor energi panas bumi. Meskipun hal ini menjadi tantangan yang kompleks, namun dengan adanya komitmen dari pemerintah dalam memangkas waktu perizinan dan mendukung investasi, diharapkan akan tercapai percepatan dalam pengembangan proyek energi panas bumi di Indonesia.

Pembangunan proyek energi panas bumi dinilai sangat strategis dalam mencapai target Net Zero Emission RI di tahun 2060. Oleh karena itu, proses perizinan yang berbelit-belit dapat menjadi hambatan yang signifikan dalam mencapai tujuan tersebut. Dengan demikian, upaya pemangkasan waktu perizinan proyek PLTP menjadi langkah yang strategis guna memacu pengembangan sektor energi panas bumi dan mendukung pencapaian target Net Zero Emission RI.

Berkaca pada fakta bahwa sektor energi panas bumi memiliki peran yang signifikan dalam memenuhi kebutuhan listrik nasional, perbaikan dalam proses perizinan dapat berkontribusi pada pertumbuhan ekonomi dan pemenuhan kebutuhan energi nasional. Hal ini dilatarbelakangi oleh fakta bahwa Indonesia memiliki potensi sumber energi panas bumi yang sangat besar dan dapat dimanfaatkan secara optimal.

Dalam mendukung pengembangan proyek energi panas bumi, peningkatan kerjasama antara pemerintah, investor, dan pemangku kepentingan lainnya menjadi hal yang sangat penting. Dengan adanya koordinasi yang baik antara pihak-pihak terkait, diharapkan dapat tercipta lingkungan investasi yang kondusif dan proses perizinan yang efisien.

Namun demikian, reformasi perizinan proyek energi panas bumi bukanlah hal yang mudah dan membutuhkan perhatian yang serius dari pemerintah. Perlu adanya evaluasi terhadap regulasi yang ada serta penyederhanaan proses perizinan yang lebih transparan dan jelas. Hal ini diharapkan dapat memberikan kepastian hukum bagi para investor dan mendorong percepatan investasi dalam sektor energi panas bumi.

Sejalan dengan hal tersebut, pihak terkait diharapkan dapat memberikan dukungan penuh terhadap upaya pemangkasan waktu perizinan proyek PLTP di Indonesia. Dukungan tersebut dapat berupa implementasi kebijakan-kebijakan yang mendukung kelancaran investasi dalam proyek energi panas bumi serta peningkatan koordinasi antara lembaga terkait agar proses perizinan dapat berjalan dengan efisien dan transparan.

Dalam konteks global, upaya pemangkasan waktu perizinan juga dapat menjadikan Indonesia lebih kompetitif dalam menarik investasi di sektor energi panas bumi. Dengan proses perizinan yang cepat dan efisien, investor dapat merasakan kepastian dan kemudahan dalam melakukan investasi di Indonesia, sehingga dapat meningkatkan daya tarik investasi dalam sektor energi panas bumi di Indonesia.

Dalam menghadapi tantangan perubahan iklim global, langkah-langkah ini menjadi semakin penting, terutama dalam mempercepat pemanfaatan sumber energi terbarukan. Dengan demikian, pemangkasan waktu perizinan proyek energi panas bumi menjadi langkah strategis dalam mendukung upaya mitigasi perubahan iklim dan pencapaian target Net Zero Emission dimasa depan.

 
Copyright © Tampang.com
All rights reserved