Sumber foto: google

Panduan Lengkap Penghapusan NPWP Secara Daring

Tanggal: 12 Feb 2025 06:37 wib.
Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) merupakan identitas penting bagi setiap wajib pajak yang digunakan dalam administrasi perpajakan di Indonesia. NPWP berfungsi sebagai sarana resmi untuk pengenalan dan pengelolaan kewajiban pajak. Setiap wajib pajak diwajibkan memiliki NPWP, karena ketiadaan nomor ini dapat menimbulkan berbagai kesulitan dalam proses administrasi perpajakan, termasuk saat melakukan pelaporan dan pembayaran pajak. 

Namun, ada situasi tertentu di mana pemilik NPWP mungkin perlu menonaktifkan nomor tersebut. Proses penonaktifan ini diizinkan, tentu saja, dengan memenuhi syarat dan ketentuan yang berlaku di Direktorat Jenderal Pajak. Misalnya, seorang wajib pajak perorangan yang pernah menjalankan usaha atau pekerjaan bebas namun sudah tidak aktif lagi dalam kegiatan tersebut layak untuk mengajukan permohonan penghapusan NPWP. 

Alasan lain yang memungkinkan seseorang untuk menonaktifkan NPWP adalah jika mereka tidak lagi memenuhi kriteria sebagai wajib pajak. Hal ini dapat terjadi, misalnya, pada individu yang memiliki penghasilan di bawah batas Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP). Oleh karena itu, mereka dapat mengajukan permohonan untuk penghapusan NPWP.

Langkah-Langkah Menghapus NPWP Secara Daring

Sesuai informasi yang dirilis oleh Dukcapil Sulawesi Selatan, penghapusan NPWP dapat dilakukan melalui dua cara, yaitu secara manual dan daring. Untuk metode manual, wajib pajak harus datang langsung ke kantor pajak dan mengajukan permohonan tertulis kepada Kantor Pelayanan Pajak (KPP). Namun, untuk proses yang lebih praktis, saat ini kontribusi teknologi telah memudahkan untuk melakukan penghapusan NPWP secara online.

Proses penghapusan NPWP secara daring dapat dilakukan melalui formulir elektronik yang dapat diunduh dari aplikasi e-Registration yang tersedia di situs resmi Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Alternatif lain adalah menggunakan fitur saluran live chat Kring Pajak yang terdapat di laman resmi pajak untuk memperoleh informasi lebih lanjut.

Prosedur Penghapusan NPWP Secara Daring Tahun 2025

Berdasarkan informasi dari laman resmi Pajak.go.id, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) telah mengenalkan Sistem Administrasi Coretax, yang bertujuan untuk mempermudah berbagai aktivitas terkait administrasi perpajakan, termasuk penghapusan NPWP. Untuk memulai proses penghapusan NPWP melalui Coretax, wajib pajak harus melakukan login dengan mengisi ID pengguna, kata sandi, memilih bahasa, dan memasukkan captcha. Setelah semua informasi terisi, klik tombol login untuk mengakses halaman utama Coretax. Pada tampilan awal, pilih modul "Portal Saya" dan kemudian klik menu "Penghapusan dan Pencabutan."

Selanjutnya, pengguna akan diarahkan untuk mengisi formulir penghapusan NPWP. Di sini, pemilik NPWP akan diarahkan ke halaman yang dikenal sebagai Penghapusan Pendaftaran, dalam bagian Manajemen Kasus. Dalam kolom Jenis Pembatalan, pilih opsi “Penghapusan NPWP” untuk melanjutkan proses. 

Jika penting untuk mengisi kuasa wajib pajak, misalnya jika individu bertindak sebagai wakil, ada opsi untuk menandai kotak centang dan mencari data wakil tersebut menggunakan ikon kaca pembesar. Pada tahap ini, wajib pajak akan diminta untuk mengisi beberapa kolom penting seperti nomor surat keputusan pembubaran, tanggal surat keputusan pembubaran, serta alasan untuk pembatalan NPWP.

Setelah semua kolom formulir lengkap diisi, pengguna akan diminta untuk meninjau dan menyetujui Pernyataan Wajib Pajak dengan mencentang kotak yang relevan. Proses diakhiri dengan mengklik tombol kirim. Setelah pengajuan berhasil, sistem akan memberikan notifikasi bahwa permohonan telah diterima dan sedang dalam proses verifikasi oleh petugas pajak. 

Sebagai langkah akhir, wajib pajak dapat mengunduh bukti penerimaan surat sebagai tanda bukti bahwa permohonan telah diajukan. Prosedur ini tidak hanya mempercepat penghapusan NPWP, tetapi juga memberikan kenyamanan bagi wajib pajak yang dapat melakukan semua proses ini dari rumah tanpa harus datang langsung ke kantor pajak.
Copyright © Tampang.com
All rights reserved