Pakar IPB Tegaskan Lama Pemakaian Galon Tidak Memengaruhi Migrasi BPA

Tanggal: 18 Agu 2025 08:26 wib.
Pakar Lingkungan Hidup dari Institut Pertanian Bogor (IPB), Profesor Suprihatin, menegaskan bahwa lamanya masa pakai galon guna ulang berbahan polikarbonat (PC) tidak berpengaruh terhadap potensi migrasi senyawa Bisphenol A (BPA) ke dalam air minum dalam kemasan (AMDK). Menurutnya, migrasi BPA hanya mungkin terjadi pada kondisi ekstrem, dan secara teoretis, frekuensi penggunaan galon tidak menjadi faktor penentu laju migrasi tersebut.

Dalam keterangannya di Jakarta, Rabu, dosen Departemen Teknologi Industri Pertanian (TIN) IPB itu menjelaskan bahwa potensi migrasi BPA jauh lebih dipengaruhi oleh faktor kimia, seperti tingkat keasaman (pH), serta faktor fisik seperti paparan suhu tinggi atau perlakuan mekanis tertentu. Selain itu, lama kontak antara kemasan dengan air yang dikemas juga bisa memengaruhi migrasi, meskipun dalam kondisi normal potensi tersebut sangat rendah.

“Dalam kondisi air minum kemasan yang normal, potensi migrasi BPA dari galon PC sangat kecil, sehingga kadar BPA di dalam air pun rendah dan tidak membahayakan kesehatan,” ujarnya. Prof. Suprihatin menegaskan bahwa penggunaan galon guna ulang masih aman selama digunakan dengan benar dan dalam kondisi bersih. Ia juga menambahkan bahwa lembaga pemerintah, seperti BPOM, memiliki kewajiban untuk melakukan pemantauan serta memberikan edukasi kepada produsen maupun konsumen terkait penggunaan galon AMDK.

Sejalan dengan itu, Analis Kebijakan Ahli Muda Direktorat Industri Minuman, Hasil Tembakau, dan Bahan Penyegar Kementerian Perindustrian, Okky Krisna Rachman, mengingatkan bahwa seluruh industri AMDK yang memakai galon guna ulang wajib mematuhi standar keamanan pangan sesuai regulasi yang berlaku. Galon tersebut harus memenuhi Standar Nasional Indonesia (SNI) dan lulus berbagai uji kelayakan sebagaimana diatur dalam Peraturan BPOM Nomor 20 Tahun 2019, yang mengatur aspek sanitasi, mutu, keamanan kemasan pangan, hingga jaminan produk halal.

Lebih lanjut, seluruh kemasan air minum di Indonesia telah mengikuti Peraturan Nomor 86 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Keamanan Pangan, serta Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 26 Tahun 2019 yang mewajibkan pemberlakuan SNI untuk air mineral, air demineral, air mineral alami, dan air minum embun. “Setiap poin memiliki regulasi masing-masing guna menjamin kesehatan dan kualitas produk. Semua industri AMDK juga diwajibkan melakukan pengujian produk di Lembaga Sertifikasi Produk (LSPro) yang terakreditasi,” ujar Okky.
Copyright © Tampang.com
All rights reserved