Sumber foto: website

Pagar Laut Tangerang, Ombudsman Banten Temukan Maladministrasi hingga 6 Indikasi Pidana

Tanggal: 4 Feb 2025 08:57 wib.
Ombudsman Provinsi Banten telah mengungkapkan adanya maladministrasi yang dilakukan oleh Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Banten terkait pagar laut di perairan Tangerang, dengan adanya 6 indikasi tindak pidana. Hal ini diungkapkan oleh Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Banten, Fadli Afriadi, dalam konferensi pers Hasil Investigasi Atas Prakarsa Sendiri Ombudsman RI Permasalahan Pagar Laut di Kabupaten Tangerang Banten, di kantor Ombudsman RI pada Senin (3/2/2025).

Fadli menyatakan bahwa DKP Banten tidak optimal dalam menindaklanjuti laporan masyarakat terkait pagar laut tersebut. Meskipun DKP telah melakukan kunjungan lapangan dan penghentian saat panjangnya masih 10 km serta berkoordinasi dengan KKP, proses pembongkaran ternyata membutuhkan waktu yang cukup lama, yakni sampai 22 Januari sebelum tindakan pembongkaran dilakukan.

Dalam hal ini, Ombudsman memahami keterbatasan sumber daya dan upaya yang telah dilakukan oleh KKP dalam menangani permasalahan tersebut. Namun, mereka tetap menyoroti bahwa upaya yang dilakukan belum maksimal, terutama dalam hal penyelesaian pembongkaran yang masih tertunda.

Selain itu, Ombudsman Banten juga menemukan setidaknya enam indikasi pidana terkait dengan masalah pagar laut di Tangerang. Adapun indikasi pidana yang terdeteksi meliputi pagar yang tidak berizin, potensi dampak lingkungan, mengganggu ketertiban umum, merugikan masyarakat, upaya penguasaan laut, hingga peredaran surat yang diduga palsu.

Fadli menekankan pentingnya peran aparat penegak hukum dalam mengusut indikasi pidana yang terungkap tersebut. Ombudsman berharap agar DKP dapat terus mengoordinasikan dan menuntaskan pembongkaran pagar laut yang masih tersisa di perairan Tangerang.

Ombudsman Banten juga menyampaikan keprihatinan terhadap panjangnya pagar laut yang telah mencapai sekitar 11 kilometer, dan mendorong agar penyelesaian dari permasalahan ini dapat dilakukan secepatnya.

Dalam konteks ini, upaya penguasaan laut yang tidak dilakukan dengan izin formal dapat memiliki dampak yang merugikan, baik secara ekologis maupun bagi masyarakat sekitar. Oleh karena itu, penegakan hukum terhadap semua indikasi pidana yang terungkap menjadi sangat penting untuk menjaga keadilan dan ketertiban.

Di samping itu, kerjasama antara instansi terkait dalam menangani permasalahan lingkungan dan penguasaan laut juga perlu ditingkatkan, agar proses penyelesaian dapat berjalan lebih efektif dan efisien.  

Dengan adanya temuan Ombudsman terkait indikasi maladministrasi dan pidana terkait pagar laut di Tangerang, implementasi aturan dan pengawasan terhadap kegiatan pemanfaatan laut perlu diperketat agar keberlangsungan lingkungan laut dan kesejahteraan masyarakat tetap terjaga.

Secara keseluruhan, upaya untuk menegakkan hukum serta mewujudkan pemerintahan yang bersih dan berintegritas di sektor kelautan dan perikanan menjadi tanggung jawab bersama, dan harus diawasi secara ketat guna mencegah terulangnya praktek maladministrasi di masa mendatang. Dalam hal ini, transparansi, akuntabilitas, dan partisipasi aktif masyarakat dalam pengawasan menjadi kunci utama dalam menjaga keberlanjutan pemanfaatan sumber daya laut yang berkelanjutan.
Copyright © Tampang.com
All rights reserved