OVO dan PPATK Bersinergi Memerangi Judi Online Lewat Inisiatif Gebuk Judol
Tanggal: 4 Agu 2025 11:33 wib.
Platform pembayaran digital terkemuka, OVO, berkolaborasi dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dalam upaya bersama untuk memberantas praktik judi online yang merugikan masyarakat, melalui Gerakan Bareng Ungkap Judi Online, atau yang lebih dikenal dengan Gebuk Judol, yang kini memasuki ronde kedua.
Presiden Direktur OVO, Karaniya Dharmasaputra, menyampaikan bahwa sejak tahun 2017, OVO telah berkomitmen untuk mendukung upaya pemerintah dalam menciptakan ekosistem digital yang tidak hanya aman tetapi juga inklusif bagi seluruh masyarakat Indonesia. Ia menegaskan bahwa OVO berperan tidak sekadar sebagai penyedia layanan dan solusi keuangan digital, melainkan juga sebagai bagian integral dalam menghadapi tantangan serius seperti judi online.
Mulai dari 21 Juli hingga 20 Agustus 2025, masyarakat diundang untuk berpartisipasi dalam Gerakan Gebuk Judol yang kedua ini. Informasi mengenai program tersebut dapat diakses melalui situs resmi OVO di https://ovo.id/gebuk-judol atau melalui Pusat Bantuan yang tersedia di aplikasi OVO. Diharapkan, inisiatif ini dapat meningkatkan tata kelola pelaporan terhadap praktik judi online melalui kolaborasi erat dengan PPATK, yang telah dimulai sejak tahun 2017. Ronde kedua ini merupakan kelanjutan dari suksesnya program serupa yang telah dilaksanakan sebelumnya pada bulan Februari hingga Maret 2025.
Dari hasil tersebut, Gerakan Gebuk Judol berhasil menyedot perhatian masyarakat dengan melibatkan puluhan ribu partisipasi dalam waktu singkat. Dalam sebulan, lebih dari 95 persen dari total laporan yang masuk dinyatakan valid, dengan OVO menerima sekitar 11.000 laporan yang dapat dipercaya. Dari jumlah tersebut, pihaknya telah memblokir 4.500 akun yang terbukti terlibat dalam praktik judi online, dan melanjutkan penanganan lebih lanjut kepada PPATK dan Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi).
Berdasarkan data terbaru yang dikeluarkan oleh PPATK, transaksi terkait judi online menunjukkan penurunan yang sangat signifikan, yaitu lebih dari 80 persen dibandingkan dengan tahun lalu. Dari periode Januari hingga Maret 2025, tercatat ada sebanyak 39.818.000 transaksi. Jika tren penurunan ini berlanjut, diperkirakan hingga akhir tahun 2025, jumlah transaksi tersebut akan turun drastis ke sekitar 160 juta transaksi.
Selain itu, Kemkomdigi turut aktif dalam upaya ini dengan memblokir lebih dari 1,3 juta konten yang berkaitan dengan judi online. Dalam hal penegakan hukum, pihak kepolisian berhasil menyita aset dengan total nilai lebih dari Rp500 miliar dari jaringan judi yang beroperasi di tanah air.
Deputi Bidang Analisis dan Pemeriksaan PPATK, Danang Tri Hartono, juga menyampaikan pendapatnya terkait inisiatif ini, yang menunjukkan partisipasi aktif masyarakat dalam upaya menghentikan judi online ilegal. “Kami mengamati peningkatan yang signifikan dalam pelaporan selama periode Gebuk Judol. Ini merupakan tanda positif di mana masyarakat berperan aktif dalam melaporkan praktik judi online yang ilegal. Kami mendukung inisiatif ini untuk memperkuat ekosistem pelaporan yang efektif, sehingga kita mampu menciptakan ruang digital yang aman dan terpercaya bagi semua orang di Indonesia,” ungkapnya.
Dengan langkah bersama antara OVO dan PPATK, diharapkan upaya ini dapat berlanjut dan diperluas, mengingat judi online masih menjadi masalah yang harus dihadapi dengan serius.