Otorita IKN Bantah Beri Waktu 7 Hari Gusur Masyarakat Adat Pindah
Tanggal: 18 Mar 2024 23:02 wib.
Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN) menegaskan bahwa pihaknya tidak memberikan batas waktu 7 hari kepada masyarakat adat yang masih tinggal di area proyek pembangunan IKN untuk segera pindah. Hal ini merupakan bantahan terhadap informasi yang beredar yang menyebutkan adanya ultimatum kepada masyarakat adat untuk segera meninggalkan tempat tinggal mereka.
Pernyataan ini disampaikan oleh juru bicara Otorita IKN sebagai respons terhadap tudingan dari sejumlah pihak terkait sikap penggusuran terhadap masyarakat adat yang masih tinggal di area proyek pembangunan IKN. "Kami ingin tegaskan bahwa tidak ada batas waktu 7 hari untuk penggusuran atau pemindahan masyarakat adat. Kami berkomitmen untuk menyelesaikan semua proses sesuai dengan regulasi yang berlaku," ujar juru bicara Otorita IKN.
Pengembangan Ibu Kota Nusantara (IKN) bertujuan untuk menjadi pusat pemerintahan dan kegiatan ekonomi yang strategis bagi Indonesia. Namun, proyek ini juga menimbulkan pro dan kontra terutama terkait dengan dampak sosial dan lingkungan. Salah satu isu yang mencuat adalah terkait dengan nasib masyarakat adat yang masih tinggal di area proyek pembangunan tersebut.
Masyarakat adat di sekitar area proyek IKN menunjukkan keprihatinan mereka terhadap rencana penggusuran yang akan mengakibatkan mereka kehilangan tempat tinggal dan mata pencaharian. Mereka berargumen bahwa keberadaan mereka di sana sudah turun-temurun dan memiliki keterikatan yang kuat dengan lingkungan sekitar.
Alih-alih memberikan ultimatum, Otorita IKN menyatakan bahwa pihaknya tengah melakukan berbagai upaya untuk berkomunikasi dan berkoordinasi dengan masyarakat adat terkait pemindahan mereka. Langkah-langkah persuasif dan partisipatif diupayakan untuk mencapai kesepakatan yang adil dan menghormati hak-hak masyarakat adat sesuai dengan regulasi yang berlaku.
Dalam proses pengembangan proyek Ibu Kota Nusantara, penting bagi Otorita IKN untuk memastikan bahwa hak-hak masyarakat adat dihormati dan mendapatkan perlindungan sesuai dengan hukum yang berlaku. Upaya untuk mencapai kesepakatan yang saling menguntungkan antara pihak-pihak terkait perlu terus didorong.
Kendati demikian, proses pemindahan masyarakat adat perlu dilakukan dengan penuh kehati-hatian dan mempertimbangkan beragam aspek, termasuk aspek sosial, budaya, dan ekonomi masyarakat adat. Selain itu, perlindungan terhadap lingkungan juga menjadi hal yang sangat penting dalam proses ini.
Masyarakat adat merupakan bagian dari kekayaan budaya dan sumber pengetahuan lokal yang perlu dihargai dan dilestarikan. Oleh karena itu, perlindungan terhadap hak-hak masyarakat adat dan dukungan terhadap keberlangsungan cara hidup tradisional mereka merupakan hal yang sangat penting dalam konteks pembangunan proyek Ibu Kota Nusantara.
Dengan demikian, penting bagi semua pihak terkait, termasuk Otorita IKN, masyarakat adat, pemerintah, dan pihak terkait lainnya untuk terus berdialog, berkomunikasi, dan bekerja sama secara konstruktif untuk menemukan solusi yang adil dan berkelanjutan dalam rangka pengembangan proyek Ibu Kota Nusantara.
Dalam konteks ini, peran lembaga-lembaga independen dan pengawas juga diharapkan dapat menjaga dan memastikan proses pengembangan proyek Ibu Kota Nusantara berjalan sesuai dengan prinsip-prinsip keadilan, keberlanjutan, dan perlindungan hak-hak masyarakat adat serta lingkungan hidup.
Dengan demikian, penanganan isu penggusuran masyarakat adat di sekitar area proyek Ibu Kota Nusantara memerlukan pendekatan yang komprehensif, berkeadilan, serta mempertimbangkan beragam aspek yang terkait, baik secara hukum, sosial, budaya, maupun ekonomi. Diperlukan komitmen dari semua pihak untuk mencapai solusi yang menghormati hak-hak masyarakat adat dan mendukung pembangunan proyek Ibu Kota Nusantara secara berkelanjutan.