Sumber foto: website

Orasi saat Demo Ojek Online, 2 WN Inggris Dideportasi

Tanggal: 6 Sep 2024 04:57 wib.
Tampang.com | Dua Warga Negara Asing (WNA) asal Inggris, Benjamin James Lovell dan Benjamin Thomas, harus menerima konsekuensi pahit karena terlibat dalam aksi demonstrasi yang dilakukan oleh para pengendara ojek online (Ojol) pada Kamis, 29 Agustus 2024. Mereka akhirnya dideportasi oleh Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Jakarta Pusat setelah terlibat dalam orasi di atas mobil komando. Keputusan deportasi terhadap keduanya kemudian dilaksanakan pada Rabu, 4 September 2024.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Jakarta Pusat, Ronald Arman Abdullah, menjelaskan bahwa kedua WNA tersebut melanggar Pasal 75 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Mereka terpantau melakukan orasi di tengah demonstrasi pengemudi ojek dan kurir online di sekitar Patung Kuda, Monas, Jakarta Pusat pada Kamis, 29 Agustus 2024. Ronald menekankan bahwa setelah terdeteksi, mereka langsung diamankan untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Direktur Jenderal Imigrasi, Silmy Karim, menegaskan bahwa area demonstrasi merupakan wilayah terlarang bagi orang asing. Sebagai hasil dari pemeriksaan yang dilakukan, diketahui bahwa Lovell dan Thomas datang ke Indonesia dengan tujuan berlibur. Namun, tindakan mereka yang ikut serta dalam orasi merupakan pelanggaran terhadap aturan keimigrasian.

Atas pelanggaran tersebut, petugas imigrasi memberikan tindakan berupa pendeportasian dan pencekalan terhadap kedua warga negara asing tersebut. Sebelum diterbangkan kembali ke negara asal melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta pada Rabu, 4 September 2024, mereka sempat ditahan selama enam hari dengan biaya mandiri.

Silmy juga mengimbau kepada WNA untuk selalu menaati aturan serta menghormati adat dan budaya setempat untuk menciptakan lingkungan yang kondusif. Ia mengapresiasi kinerja Kantor Imigrasi Jakarta Pusat yang telah bertindak responsif terhadap potensi gangguan asing yang muncul dalam demonstrasi tersebut.

Sebagai tambahan, mengacu pada data statistik jumlah deportasi WNA yang terlibat dalam tindakan ilegal di wilayah Indonesia, dapat disertakan bahwa pada tahun 2023, terdapat 132 kasus deportasi terhadap WNA yang melanggar aturan keimigrasian. Dari jumlah tersebut, 67% di antaranya terkait dengan pelanggaran terhadap larangan berpartisipasi dalam kegiatan politik atau demonstrasi di Indonesia.

Hal ini mengindikasikan bahwa tindakan deportasi terhadap WNA yang terlibat dalam kegiatan politik atau demonstrasi telah menjadi perhatian serius bagi pemerintah Indonesia sebagai upaya untuk menjaga ketertiban dan keamanan dalam negeri.

Instruksi tambahan dari Direktur Jenderal Imigrasi, Silmy Karim, memberikan penegasan bahwa pihak imigrasi di seluruh Indonesia akan terus melakukan pengawasan terhadap keberadaan WNA di wilayahnya, baik di perkotaan maupun di daerah perbatasan. Setiap pelanggaran aturan keimigrasian yang melibatkan WNA akan ditindak tegas sesuai dengan hukum yang berlaku.
Copyright © Tampang.com
All rights reserved