Operasi Patuh Jaya 2024 Berlaku di Seluruh Indonesia, Korlantas Polri Incar 14 Pelanggaran
Tanggal: 15 Jul 2024 13:30 wib.
Kepolisian Republik Indonesia (Polri) melalui Korps Lalu Lintas (Korlantas) akan menggelar Operasi Patuh Jaya 2024 di seluruh wilayah Indonesia mulai besok, Senin (15 Juli 2024). Kepala Bagian (Kabag) Operasional Korlantas Polri Kombes Eddy Djunaedi menyatakan bahwa operasi tersebut akan berlangsung selama dua pekan, tepatnya dari 15 Juli hingga 28 Juli 2024. Hal ini disampaikan langsung melalui situs resmi Humas Polri pada Jumat (12/7/2024).
Operasi Patuh Jaya 2024 ini direncanakan akan dilaksanakan serentak oleh seluruh jajaran Kepolisian Daerah (Polda) di seluruh Indonesia, bertujuan untuk menciptakan ketertiban masyarakat dalam berlalu lintas. Menurut Kombes Eddy, dalam pelaksanaannya nanti, Korlantas Polri akan memfokuskan penindakan pada 14 jenis pelanggaran tertentu yang dianggap sebagai penyebab utama terjadinya kecelakaan lalu lintas.
Satlantas Tangerang Kota telah pula memberikan imbauan kepada masyarakat, khususnya para pengguna jalan. Mereka menegaskan agar tetap patuh terhadap aturan lalu lintas dan lengkapi semua surat-surat kendaraan. Salah satu poin imbauan tersebut menekankan larangan bagi anak di bawah umur 17 tahun yang belum memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) untuk mengendarai kendaraan bermotor, sesuai ketentuan dalam Undang-Undang Lalu Lintas.
Pentingnya penegakan aturan tersebut ditekankan oleh Satlantas Tangerang Kota sebagai upaya untuk mengurangi tingkat kecelakaan yang melibatkan pengendara bermotor di bawah umur. Hal itu tentunya menjadi perhatian serius, agar nyawa setiap individu terjamin dalam berkendara.
Dalam menindak pelanggaran lalu lintas, Operasi Patuh Jaya 2024 akan membidik 14 jenis pelanggaran yang akan masuk dalam fokus penindakan. Penegakan aturan tersebut menjadi sebuah langkah preventif yang diharapkan mampu mengurangi angka kecelakaan lalu lintas. Berikut ini adalah daftar 14 pelanggaran yang menjadi target utama Operasi Patuh Jaya 2024:
1. Kendaraan melawan arus jalan.
2. Berkendara di bawah pengaruh alkohol.
3. Menggunakan ponsel saat mengemudi.
4. Tidak mengenakan helm dengan standar nasional Indonesia (SNI).
5. Tidak menggunakan sabuk keselamatan.
6. Pengendara yang melebihi batas kecepatan.
7. Berkendara di bawah umur atau tidak memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM).
8. Berkendara dengan penumpang lebih dari satu.
9. Kendaraan roda empat atau lebih yang tidak memenuhi persyaratan laik jalan.
10. Kendaraan yang tidak dilengkapi Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).
11. Melanggar marka jalan.
12. Memasang rotator dan sirine bukan untuk keperluan resmi.
13. Menggunakan pelat nomor atau Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) palsu.
14. Melakukan parkir liar.