Ombudsman Banten Ungkap Kerugian Nelayan Akibat Pagar Laut Capai Rp24 Miliar
Tanggal: 4 Feb 2025 08:54 wib.
Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Banten, Fadli Afriadi, mengungkapkan kerugian besar yang dialami oleh para nelayan akibat adanya pagar laut di wilayah Kabupaten Tangerang, Banten.
Dalam Konferensi Pers Hasil Investigasi Atas Prakarsa Sendiri Ombudsman RI mengenai permasalahan pagar laut tersebut, Fadli menyampaikan bahwa kerugian tersebut mencapai angka yang cukup signifikan, yaitu mencapai Rp24 miliar yang dialami oleh 3.888 nelayan.
Dalam pengungkapannya, Fadli menyatakan bahwa kerugian ini telah dihitung dengan cermat oleh Ombudsman RI berdasarkan adanya kebutuhan tambahan bahan bakar, terutama solar, bagi para nelayan sejak adanya pagar laut bambu tersebut.
Peningkatan kebutuhan solar ini tercatat sebesar 4-6 liter per hari sebagai dampak dari penghalang pagar laut terhadap aktivitas penangkapan ikan nelayan.
Selain itu, kerugian lainnya yang juga signifikan adalah berkurangnya hasil tangkapan ikan akibat adanya pagar laut, serta kerusakan kapal yang disebabkan oleh pagar laut tersebut. Fadli menekankan bahwa angka kerugian tersebut tidaklah kecil, dan minimal mencapai angka Rp24 miliar hingga dilakukannya pembongkaran pagar laut.
Rentang kerugian tersebut dihitung mulai dari Agustus 2024 hingga Januari 2025, yang menunjukkan dampak yang cukup lama dan berkelanjutan bagi para nelayan di wilayah tersebut.
Dengan data dan informasi yang diungkapkan oleh Ombudsman RI, menjadi jelas bahwa pagar laut memiliki dampak yang signifikan terhadap kehidupan dan mata pencaharian para nelayan di wilayah Kabupaten Tangerang, Banten.
Kerugian sebesar Rp24 miliar bukanlah sebuah angka yang bisa diabaikan begitu saja, terlebih ketika hal ini terkait dengan keberlangsungan hidup dan mata pencaharian ribuan nelayan. Diperlukan langkah nyata dan tindakan segera untuk menangani masalah ini dengan mempertimbangkan kesejahteraan dan keadilan bagi para nelayan sebagai pilar ekonomi kelautan di wilayah tersebut.