Oknum PNS Diperiksa Polisi Atas Kasus Penyegelan Makam di Indramayu
Tanggal: 10 Nov 2024 05:40 wib.
Kasus penyegelan puluhan makam di komplek pemakaman umum, Blok Pecuk, Desa Panyindangan Kulon, Kecamatan Sindang, Kabupaten Indramayu, Jawa Barat telah menarik perhatian publik. Menurut berita yang beredar, hari ini, Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres Indramayu memeriksa oknum PNS yang juga menjabat sebagai sekretaris kecamatan (sekmat) di Kecamatan Arahan, Kabupaten Indramayu, yang diduga terlibat dalam penyegelan makam tersebut.
Dalam pemeriksaan tersebut, kuasa hukum dari oknum PNS tersebut, bernama Taryadi, Agusnarto, menyampaikan bahwa ada 15 pertanyaan yang dilayangkan oleh penyidik kepada kliennya. Agus mengungkapkan bahwa pihaknya belum dapat memberikan keterangan yang rinci terkait penyegelan makam, karena pemeriksaan masih berlanjut.
Agus juga menyatakan bahwa pihaknya dibawa ke Polres Indramayu terkait sengketa tanah dan penyegelan makam. Meskipun demikian, pihaknya membantah adanya tuduhan terhadap kliennya yang diduga menjadi dalang dalam penyegelan makam dan sengketa tanah. Menurut Agus, penyidik baru menanyakan permasalahan tanah dan belum mengarah ke masalah penyegelan.
Selain itu, Agus menjelaskan bahwa Taryadi mengklaim tanah yang ditempati puluhan makam tersebut sebagai milik keluarganya. Disamping itu, kasus penyegelan puluhan makam ini viral di media sosial karena terdapat rekaman video amatir yang menunjukkan sejumlah warga merusak makam di lokasi tersebut.
Dalam rekaman tersebut, terlihat seluruh makam di segel dengan tulisan dan logo Pengadilan Negeri (PN) Indramayu, berdasarkan putusan nomor perkara No.30/Pid.B/2022/PN.Idm. Informasi yang diperoleh menyebutkan bahwa pengrusakan hingga penyegelan makam dengan logo dan tulisan PN Indramayu itu bermula dari sengketa tanah yang dilakukan oleh oknum PNS bernama Taryadi yang mengaku sebagai pemilik tanah tersebut. Namun, tanah tersebut diklaim milik warga bernama Sukani.
Menurut kuasa hukum Sukani, Toni RM, sekitar 20 makam disegel oleh oknum warga. Dia juga menegaskan bahwa sebelumnya Taryadi telah memprovokasi warga untuk bertindak atas lahan makam yang telah ditempatinya.
Toni juga menjelaskan bahwa selain melakukan pengrusakan, warga pun menyegel makam keluarga mereka masing-masing yang terdapat di atas tanah milik kliennya. Oleh karena itu, rencananya, Toni RM akan melaporkan kasus tersebut ke Polres Indramayu untuk dilakukan penyelidikan.
Dari perkembangan kasus ini, terlihat bahwa sengketa tanah dapat memicu ketegangan sosial yang berujung pada tindakan penyegelan dan pembongkaran makam. Hal ini mengingatkan akan pentingnya penyelesaian sengketa tanah secara adil dan transparan demi menjaga kedamaian dalam masyarakat. Oleh karena itu, pihak berwenang diharapkan dapat mengusut tuntas kasus tersebut dan menemukan solusi yang adil bagi semua pihak yang terlibat.