Sumber foto: Kompas.com

OJK Pertimbangkan Asuransi untuk Program Makan Bergizi Gratis (MBG) Usai Kasus Keracunan

Tanggal: 10 Mei 2025 11:59 wib.
Tampang.com | Setelah kasus keracunan yang melibatkan peserta Makan Bergizi Gratis (MBG), Otoritas Jasa Keuangan (OJK) membuka peluang bagi industri asuransi untuk berperan dalam mendukung kelancaran program pemerintah ini. Melalui keterlibatan asuransi, OJK berharap dapat memberikan perlindungan terhadap berbagai risiko yang mungkin muncul dalam pelaksanaan program MBG.

OJK Jalin Komunikasi dengan Asosiasi Asuransi

Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK, Ogi Prastomiyono, menyampaikan bahwa asosiasi industri asuransi, seperti AAJI (Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia) dan AAUI (Asosiasi Asuransi Umum Indonesia), tengah mengajukan proposal untuk mendukung program MBG dengan skema asuransi. Menurut Ogi, hal ini merupakan upaya untuk memperluas penetrasi industri asuransi di Indonesia dan memberikan kontribusi nyata pada program pemerintah.

"Asosiasi industri dari AAJI dan AAUI sedang menyusun proposal awal bagaimana industri asuransi dapat mendukung program pemerintah, termasuk program untuk Makan Bergizi Gratis," jelas Ogi dalam konferensi pers hasil rapat dewan komisioner bulanan, Jumat (9/5/2025).

Risiko yang Dapat Dijamin Asuransi dalam Program MBG

Program MBG sendiri melibatkan berbagai pihak, termasuk anak-anak sekolah, balita, ibu hamil, dan ibu menyusui yang menerima makanan bergizi. Mengingat pentingnya keberhasilan program ini dan potensi risiko yang dapat muncul, OJK mengidentifikasi beberapa risiko yang bisa dijamin oleh asuransi.

Salah satu risiko yang diantisipasi adalah keracunan makanan yang dapat terjadi pada penerima manfaat program, terutama siswa di sekolah-sekolah. Selain itu, risiko kecelakaan kerja yang mungkin dialami oleh para penyelenggara program MBG, seperti anggota Sarjana Penggerak Pembangunan Indonesia (SPPI) dan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi, juga menjadi perhatian OJK.

Koordinasi dan Proposal Dukungan Asuransi

Saat ini, OJK tengah berkoordinasi dengan asosiasi asuransi untuk menyusun proposal yang akan membantu pemerintah dalam memitigasi risiko-risiko tersebut. Salah satu topik yang akan dibahas lebih lanjut adalah mengenai besaran uang pertanggungan dan santunan yang akan diberikan kepada korban keracunan makanan atau kecelakaan yang terjadi dalam pelaksanaan program MBG.

"Oleh karena itu, kami akan memastikan bahwa besarnya premi yang ditawarkan tidak terlalu besar dan sesuai dengan harapan, terutama dalam hal jaminan keracunan makanan atau kecelakaan kerja," terang Ogi.

Kasus Keracunan di Bogor Jadi Pendorong

Salah satu insiden yang menjadi sorotan adalah kasus keracunan MBG yang terjadi di Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Berdasarkan data dari Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Bogor, sebanyak 171 siswa mengalami keracunan makanan pada 7 Mei 2025. Kasus ini melibatkan enam sekolah di wilayah Kota Bogor. Pemerintah Kota Bogor pun berkomitmen untuk menanggung biaya pengobatan bagi korban keracunan tersebut.

Menanggapi hal ini, KPAI (Komisi Perlindungan Anak Indonesia) juga menekankan pentingnya pengawasan berlapis untuk mencegah kejadian serupa terulang di masa depan.


Dengan rencana pengembangan asuransi untuk program MBG, diharapkan risiko-risiko terkait dapat diminimalisir dan masyarakat bisa mendapatkan manfaat secara optimal tanpa khawatir akan gangguan kesehatan atau kecelakaan yang tidak diinginkan.


OJK berupaya mendorong sektor asuransi untuk mendukung program Makan Bergizi Gratis sebagai solusi perlindungan bagi masyarakat.
Copyright © Tampang.com
All rights reserved