OJK Perkenalkan “Pindar” untuk Pisahkan Pinjaman Online Legal dari Pinjol Ilegal
Tanggal: 13 Agu 2025 09:34 wib.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memperkenalkan istilah baru “pindar” atau pinjaman daring sebagai upaya membedakan layanan pembiayaan digital resmi yang terdaftar dan diawasi dari pinjaman online ilegal yang selama ini dikenal dengan sebutan “pinjol”. Langkah ini diambil karena istilah pinjol sudah terlanjur memiliki citra negatif di mata masyarakat akibat maraknya kasus penyalahgunaan dan praktik ilegal yang merugikan konsumen. Kepala Eksekutif Pengawasan Perilaku Pasar, Edukasi Keuangan, dan Perlindungan Konsumen OJK, Friderica Widyasari Dewi, menjelaskan bahwa penggunaan istilah baru ini bertujuan menciptakan persepsi positif sekaligus meningkatkan kesadaran publik akan perbedaan layanan legal dan ilegal di sektor pembiayaan digital.
Friderica menegaskan bahwa pindar sejatinya tetap merupakan salah satu moda pembiayaan yang dapat memberikan manfaat besar, terutama bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) yang memerlukan akses permodalan cepat. Meski diakui bunga yang ditawarkan cenderung lebih tinggi dibanding pembiayaan konvensional, penggunaan yang tepat dan bertanggung jawab mampu memberikan dampak positif, seperti mendukung kegiatan produktif, memperluas usaha, atau menambah stok barang. OJK berharap masyarakat dapat memanfaatkan layanan ini dengan bijak dan tidak terjebak dalam penggunaan yang bersifat konsumtif.
Di sisi lain, istilah “pinjol” kini lebih sering diidentikkan dengan platform pinjaman online ilegal yang beroperasi tanpa izin dan kerap menerapkan praktik penagihan kasar serta bunga mencekik. Melalui istilah baru “pindar”, OJK ingin masyarakat memahami bahwa tidak semua layanan pinjaman online bermasalah, selama platform tersebut resmi terdaftar dan diawasi. Edukasi ini juga diharapkan membantu publik membedakan mana layanan yang aman digunakan dan mana yang patut dihindari, sehingga mereka dapat membuat keputusan keuangan yang lebih bijaksana.
Friderica mengingatkan bahwa salah satu risiko terbesar dalam penggunaan pindar adalah ketika dana yang dipinjam justru dipakai untuk keperluan konsumtif yang tidak mendesak. Ia menyoroti tren di kalangan anak muda yang semakin sering memanfaatkan pinjaman daring untuk membeli barang-barang seperti pakaian, tas, atau gawai baru, tanpa mempertimbangkan kemampuan finansial untuk mengembalikannya. Menurutnya, pola konsumtif seperti ini hanya akan membawa pada masalah utang berkepanjangan, bahkan bisa menyeret pengguna pada jeratan pinjol ilegal ketika gagal membayar cicilan.
Ia menekankan bahwa baik buruknya dampak pindar sepenuhnya bergantung pada perilaku dan kedisiplinan penggunanya. Jika digunakan dengan pertimbangan matang dan tujuan produktif, layanan ini dapat menjadi alat bantu keuangan yang bermanfaat, apalagi bagi pelaku usaha kecil yang membutuhkan tambahan modal cepat. Namun jika disalahgunakan untuk pengeluaran konsumtif semata, pindar berpotensi menimbulkan beban keuangan yang berat.
OJK pun mengajak seluruh masyarakat, terutama generasi muda, untuk lebih bijak mengelola pinjaman daring, memahami risiko, serta memastikan hanya menggunakan layanan dari penyelenggara resmi. Dengan begitu, pindar dapat menjadi sarana pembiayaan yang sehat, aman, dan memberi manfaat nyata, bukan sekadar alat pemuas keinginan sesaat yang berakhir pada penyesalan.