OJK Menegur AJB Bumiputera Terkait Transparansi Pencairan Klaim
Tanggal: 28 Jun 2024 13:24 wib.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menegur Asuransi Jiwa Bersama (AJB) Bumiputera terkait kebutuhan untuk memberikan informasi terkini mengenai pembayaran klaim secara transparan dan teratur kepada masyarakat. Hal ini menjadi sorotan setelah pihak OJK menemukan bahwa informasi terakhir yang disampaikan oleh AJB Bumiputera melalui website mereka hanya sebatas laporan keuangan tahun 2022. Informasi terkait pencairan klaim yang terhutang juga tidak tersedia dengan jelas pada publik, dengan berita terakhir mengenai pencairan klaim tertunda yang ditemukan pada tanggal 6 Maret 2023.
Pihak media, dalam hal ini Tim CNBC Indonesia, telah berusaha untuk mengkonfirmasi hal ini kepada AJB Bumiputera namun belum mendapatkan jawaban yang memuaskan hingga saat ini. Eksekutif Pengawasan Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK, Ogi Prastomiyono, menegaskan bahwa sebagai asuransi jiwa bersama, AJB Bumiputera seharusnya lebih proaktif dalam berkomunikasi terhadap masyarakat terkait klaim yang tertunda.
Menurut Ogi, AJB Bumiputera telah menyampaikan revisi Rencana Penyelenggaraan Keuangan (RPK). Meskipun OJK menilai bahwa AJB Bumiputera masih mampu untuk memenuhi kewajibannya terhadap pemegang polis, namun terdapat permasalahan terkait aset yang tidak likuid. OJK menilai bahwa meskipun perusahaan tersebut mampu untuk membayar klaim, namun kendala terkait likuiditas aset menjadi hambatan dalam proses pencairan klaim tersebut.
Sebelumnya, pada tanggal 31 Mei 2024, AJB Bumiputera telah menyampaikan hasil dari Rapat Umum Anggota (RUA) Luar Biasa yang dilaksanakan pada tanggal 28 Mei 2024. Dalam hasil rapat tersebut termasuk dokumen Revisi AJB Bumiputera yang kemudian disampaikan kepada OJK melalui surat tertulis pada tanggal 4 Juni 2024.
Selain itu, upaya untuk memberikan informasi yang lebih transparan kepada publik disarankan oleh OJK kepada AJB Bumiputera. OJK menyoroti perluasan informasi terkini mengenai klaim yang tertunda kepada peserta asuransi untuk meminimalisir keraguan dan ketidakpastian yang dapat dirasakan oleh masyarakat terkait klaim yang mereka ajukan.
Melalui transparansi yang lebih baik, diharapkan masyarakat peserta asuransi dapat memperoleh pemahaman yang lebih baik mengenai progres pencairan klaim mereka. Selain itu, pihak AJB Bumiputera diharapkan lebih aktif dalam memberikan informasi yang relevan dan terbaru kepada publik sebagai bentuk tanggung jawab perusahaan terhadap masyarakat peserta asuransi.