OJK Buka-Bukaan Alasan Mau Ada Potongan Program Pensiun Tambahan
Tanggal: 9 Sep 2024 05:48 wib.
Kontroversi terkait rencana potongan pensiun tambahan bagi pekerja tengah memicu perdebatan di media sosial. Namun Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Ogi Prastomiyono, dengan lugas menjelaskan alasan di balik rencana tersebut.
Ogi menjelaskan bahwa program pensiun tambahan tersebut sebenarnya tertuang dalam Undang-Undang Nomor 4 tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK). Menurutnya, program ini dirancang untuk meningkatkan kesejahteraan pada masa pensiun bagi pekerja, termasuk yang bekerja di sektor swasta maupun aparatur pemerintah.
Dia menyoroti bahwa besaran uang pensiun bagi warga negara, termasuk pegawai ASN, TNI Polri, dan pekerja formal, masih tergolong sangat kecil. Oleh karena itu, sesuai dengan pasal 189 UU P2SK, pemerintah berkomitmen untuk menyelaraskan seluruh program pensiun guna meningkatkan kesejahteraan para pensiunan.
Meski program pensiun wajib seperti Jaminan Hari Tua dan Jaminan Pensiun sudah ada, namun pasal 189 ayat 4 UU PPSK memberikan amanat kepada pemerintah untuk melaksanakan program pensiun tambahan yang bersifat wajib dengan kriteria-kriteria tertentu yang diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP).
Hingga saat ini, pemerintah belum mengeluarkan PP terkait pensiun tambahan ini. Belum ada kejelasan mengenai batasan pendapatan dan kriteria wajib bagi program ini. Peran OJK dalam hal ini hanya sebatas pengawasan apabila PP terkait pensiun tambahan sudah diterbitkan. Ogi menjelaskan bahwa hingga saat ini tidak ada rencana pembuatan PP untuk program pensiun tambahan tersebut.
Menurutnya, OJK tidak dapat melakukan tindakan lebih lanjut tanpa adanya PP yang resmi dikeluarkan oleh pemerintah. Hal ini menunjukkan bahwa OJK masih menunggu kewenangan dari pemerintah terkait program pensiun tambahan tersebut.
Selain itu, Ogi juga menyoroti bahwa cakupan manfaat pensiun yang diterima masyarakat di Indonesia masih tergolong minim. Menurutnya, berdasarkan standar International Labour Organization (ILO), idealnya manfaat pensiun yang diterima oleh pekerja adalah sekitar 40%, namun di Indonesia angka ini baru mencapai sekitar 10-15% saja.
Meski sudah ada program pensiun wajib, Ogi menyatakan bahwa jumlahnya belum optimal untuk mencapai target cakupan ideal menurut standar ILO. Upaya peningkatan perlindungan hari tua dan kesejahteraan umum masih menjadi fokus penting yang harus diperhatikan.
Ogi menegaskan bahwa tujuan dari pelaksanaan program pensiun adalah untuk menjaga kesinambungan penghasilan para pekerja setelah memasuki usia pensiun. Dengan demikian, para pensiunan akan menerima manfaat pensiun secara berkala bulanan, sesuai dengan prinsip dari program pensiun tersebut.
Sejauh ini, keterlibatan OJK adalah sebagai pengawas yang siap memberikan dukungan apabila program pensiun tambahan ini dijalankan sesuai dengan ketentuan yang ada. Namun, keputusan akhir tergantung pada pemerintah yang akan mengatur program ini melalui PP yang akan dikeluarkan.
Situasi ini menunjukkan bahwa rencana potongan pensiun tambahan bagi pekerja merupakan isu yang perlu mendapat perhatian serius. Dalam mengambil keputusan terkait program ini, pemerintah perlu mempertimbangkan berbagai aspek yang berkaitan dengan kesejahteraan para pekerja di masa pensiun. Selain itu, penting juga untuk memastikan bahwa program pensiun tambahan tersebut dapat memberikan manfaat yang signifikan bagi para pensiunan sehingga dapat meningkatkan tingkat kesejahteraan di masa pensiun mereka.