Sumber foto: HukumOnline.com

OJK Ajukan Kasasi ke MK untuk Lawan Balik Michael Steven

Tanggal: 5 Jul 2024 20:15 wib.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mengambil langkah hukum dengan mengajukan kasasi kepada Mahkamah Agung terhadap putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta terkait gugatan yang diajukan oleh Michael Steven. Hal ini terungkap dalam Perkara Nomor 437/G/2023/PTUN.JKT pada Selasa, 2 Juli 2024.

Michael Steven telah memprotes sanksi denda sebesar Rp5,7 miliar dan larangan terhadapnya untuk menjabat sebagai pemegang saham, pengurus, dan/atau pegawai di Lembaga Jasa Keuangan bidang Pasar Modal selama lima tahun. Sebagaimana diketahui, sanksi tersebut diberlakukan oleh OJK dengan tujuan untuk mencegah terjadinya pelanggaran di sektor jasa keuangan serta melindungi konsumen dari kerugian yang lebih besar.

Berdasarkan pemeriksaan OJK, Michael Steven terbukti sebagai pemilik manfaat terakhir (ultimate beneficial owner) PT Kresna Asset Management. Meskipun tidak tercantum dalam anggaran dasar, ia terlibat dalam serangkaian intervensi atas kontrak pengelolaan dana dari PT Kresna Asset Management, yang menyebabkan kerugian bagi konsumen. OJK berpendapat bahwa tindakan tersebut merugikan konsumen dan melanggar aturan yang berlaku.

Dalam proses peradilan, OJK telah berupaya maksimal untuk mempertahankan sanksi yang diberikan kepada Michael Steven, dengan mengacu pada wewenang, prosedur, dan substansi dari denda serta perintah tertulis yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

OJK memberikan bukti, saksi, dan ahli terkait tindakan intervensi yang dilakukan oleh Michael Steven dalam penempatan investasi di grup Kresna. Akademisi yang dihadirkan oleh OJK sebagai ahli memperkuat bahwa Michael Steven sebagai ultimate beneficial owner dapat dikenakan sanksi terkait sejumlah transaksi grup Kresna yang dianggap merugikan konsumen.

Para ahli juga sependapat bahwa langkah OJK dalam menerbitkan perintah tertulis kepada Michael Steven merupakan bentuk upaya untuk menegakkan hukum demi kepentingan konsumen, masyarakat, serta stabilitas sistem keuangan.

OJK juga telah menyampaikan kepada Majelis Hakim terkait penetapan Michael Steven sebagai tersangka oleh Mabes Polri atas pelanggaran yang dilakukannya di grup Kresna.

Dalam rangka menyelesaikan perkara ini dengan baik dan memastikan hak-hak konsumen dan masyarakat yang dirugikan dapat dipenuhi, OJK berharap bahwa upaya hukum kasasi yang dilakukan akan menjadi perhatian dan harapan baik masyarakat maupun pemerintah. Dengan demikian, penyelesaian kasus ini diharapkan dapat memberikan keadilan bagi pihak-pihak yang terdampak oleh perbuatan Michael Steven.
Copyright © Tampang.com
All rights reserved