Obral Izin Tambang dan Taktik Negara Kooptasi pada Ormas Keagamaan
Tanggal: 30 Jul 2024 22:47 wib.
Pemberian izin tambang oleh pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) kepada organisasi masyarakat (Ormas) keagamaan menimbulkan berbagai kontroversi. Tindakan ini dianggap sebagai taktik kooptasi yang mendapatkan dukungan politik serta dianggap dapat meredam potensi konflik.
Menurut Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Muhammad Isnur, pengambilan keputusan pemberian izin tambang kepada ormas keagamaan merupakan sebuah tindakan kooptasi. Dalam diskusi daring, Isnur menjelaskan bahwa pemberian izin usaha pertambangan kepada ormas keagamaan dapat dianggap sebagai bagian dari strategi politik pemerintah. Hal ini juga disebut sebagai upaya untuk meredam kritik dan menjaga kepentingan para pebisnis tambang tetap terakomodir, serta membagi ceruk bisnis dengan ormas keagamaan.
Sebagai contoh, Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) serta Pengurus Pusat (PP) Muhammadiyah sudah menerima izin usaha pertambangan yang ditawarkan pemerintah. PBNU ditawarkan untuk melakukan kegiatan penambangan pada bekas lahan PT Kaltim Prima Coal (KPC). Sedangkan PP Muhammadiyah juga menerima izin tambang yang serupa, yang ditawarkan pada lahan bekas PT Arutmin.
Isnur juga menyebutkan bahwa taktik ini diyakini sebagai upaya yang dijalankan oleh pemerintah guna meredam kritik dan menjaga kepentingan para pebisnis tambang tetap terakomodir. Dalam pandangannya, pemberian izin tambang ini diyakini sebagai operasi yang diatur oleh Presiden Jokowi melalui Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia. Isnur mengingatkan bahwa strategi ini dapat membuka konflik baru dengan masyarakat yang terdampak langsung oleh kegiatan pertambangan.
Potensi konflik horizontal dengan masyarakat setempat dianggap sebagai dampak yang mungkin terjadi. Isnur juga menyoroti bahwa ormas keagamaan yang menerima izin tambang berpotensi membuka ajang konflik baru secara horizontal dengan masyarakat setempat, terutama yang lingkungannya rusak akibat kegiatan pertambangan. Menurutnya, hal ini dapat menciptakan ketegangan antara ormas keagamaan dan masyarakat setempat yang potential memicu konflik yang merugikan.
Dalam mengambil keputusan terkait pemberian izin tambang kepada ormas keagamaan, pemerintah perlu mempertimbangkan secara menyeluruh dampak sosial dan lingkungan yang mungkin ditimbulkan. Langkah-langkah reklamasi dan rehabilitasi lingkungan harus menjadi prioritas utama untuk mengurangi dampak negatif dari kegiatan pertambangan. Sebagai bagian dari tanggung jawab sosial, ormas keagamaan yang menerima izin tambang juga harus terlibat aktif dalam proses reklamasi.
Dalam pengambilan keputusan terkait pemberian izin tambang kepada ormas keagamaan, selain aspek hukum dan keamanan, aspek sosial dan lingkungan juga harus menjadi pertimbangan utama. Diperlukan kerja sama antara pemerintah, ormas keagamaan, dan masyarakat setempat untuk mencari solusi yang adil dan berkelanjutan terkait dampak dari kegiatan pertambangan.
Dalam konteks ini, peran pemerintah dalam mengawasi pelaksanaan reklamasi dan rehabilitasi lingkungan pasca kegiatan pertambangan juga sangat penting. Diperlukan transparansi dan akuntabilitas dalam proses ini agar kebijakan pemberian izin tambang kepada ormas keagamaan dapat memberikan manfaat maksimal secara berkelanjutan, tanpa meninggalkan dampak yang merugikan baik bagi lingkungan maupun masyarakat setempat.
Seiring dengan itu, pihak terkait juga perlu secara sistematis menganalisis dan mengevaluasi dampak sosial, ekonomi, dan lingkungan dari kegiatan pertambangan, dalam hal ini partisipasi aktif ormas keagamaan dalam proses ini juga memegang peranan yang sangat penting. Selain itu, kebijakan ini juga harus holistik dan berkelanjutan untuk menjamin keberlanjutan lingkungan dan kesejahteraan masyarakat di sekitar area pertambangan.
Pemberian izin tambang kepada ormas keagamaan tidak dapat dipandang sebagai hal yang sepele. Kedua belah pihak, baik pemerintah maupun ormas keagamaan, harus bekerjasama dalam memastikan bahwa kegiatan pertambangan dilakukan dengan penuh tanggung jawab dan memperhatikan dampaknya terhadap sosial dan lingkungan.