Nurul Ghufron Siap Hadiri Sidang Kode Etik Besok
Tanggal: 14 Mei 2024 13:10 wib.
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron telah menyatakan bahwa ia akan menghadiri sidang kode etik dan pedoman perilaku di Dewan Pengawas (Dewas) KPK yang dijadwalkan besok, Selasa (14/5). Hal ini disampaikan Ghufron melalui pesan tertulis pada Senin (13/5).
Tidak hanya Ghufron, tetapi koleganya, Alexander Marwata, juga dipanggil Dewas untuk menjadi saksi dalam persidangan tersebut. Alex pun menjelaskan bahwa ia akan hadir dalam persidangan tersebut di kantornya.
Penjadwalan ulang persidangan ini dilakukan setelah sebelumnya, pada Kamis, 2 Mei 2024, Ghufron tidak hadir dalam panggilan Dewas. Akibatnya, Dewas memutuskan untuk menunda pelaksanaan sidang kode etik hingga Selasa, 14 Mei 2024.
Nurul Ghufron, yang berlatar belakang sebagai seorang akademisi, diduga melanggar kode etik terkait dengan penyalahgunaan pengaruh terkait mutasi pegawai Kementerian Pertanian (Kementan) RI berinisial ADM.
Dalam prosesnya, Ghufron terlibat dalam konflik dengan Anggota Dewas KPK, Albertina Ho, yang kemudian dilaporkan Ghufron ke Dewas KPK.
Ghufron menjelaskan bahwa sebagai pimpinan KPK, ia memiliki hak untuk melaporkan dugaan pelanggaran kode etik insan komisi sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (2) huruf b Perdewas Nomor 3 Tahun 2021.
"Dalam laporan saya, terdapat dugaan penyalahgunaan wewenang berupa permintaan hasil analisis transaksi keuangan pegawai KPK, padahal Dewas sebagai lembaga pengawasan KPK bukan penegak hukum dan bukan dalam proses penegakan hukum (bukan penyidik) sehingga tidak berwenang untuk meminta analisis transaksi keuangan," ujar Ghufron melalui keterangan tertulis pada Rabu (24/4).
Selain itu, Ghufron juga membawa permasalahan ini ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta dan menggugat Peraturan Dewan Pengawas (Perdewas) KPK Nomor 3 dan 4 Tahun 2021 ke Mahkamah Agung (MA).
Pada pertemuan tersebut, Nurul Ghufron beserta Alexander Marwata diharapkan dapat memberikan klarifikasi terkait tudingan yang mereka hadapi. Masalah kode etik dan pedoman perilaku menjadi hal yang sangat penting bagi seorang pegawai lembaga anti-korupsi untuk dijaga. Sidang tersebut akan menjadi momen penting untuk membuka transparansi dan akuntabilitas dalam menjalankan tugas sebagai pejabat publik.
Diharapkan kedatangan mereka dalam sidang kode etik tersebut dapat memberikan gambaran yang lebih jelas terkait perkara yang sedang diselidiki dan memastikan proses hukum berjalan sesuai dengan mekanisme yang telah ditetapkan. Lembaga KPK tentu memiliki kepentingan besar untuk memastikan bahwa anggota-anggotanya menjunjung tinggi nilai integritas dan perilaku yang baik dalam mengemban tugasnya. Kedatangan Ghufron dan Marwata dalam sidang kode etik juga menjadi langkah awal dalam menunjukkan keterbukaan dan kesiapan mereka untuk menjalani proses hukum secara transparan dan independen.
Ini juga menjadi momen bagi masyarakat dan stakeholder terkait untuk melihat bagaimana lembaga antirasuah menghadapi tudingan terhadap anggotanya dan meyakinkan publik akan komitmen mereka dalam mencegah dan memberantas korupsi tanpa tebang pilih. Kehadiran mereka dalam sidang kode etik Dewan Pengawas KPK dapat membangun kepercayaan publik terhadap lembaga ini dan memberikan gambaran bahwa KPK serius dalam menangani tindak korupsi, termasuk dalam mengawasi perilaku dan integritas para pejabatnya.