Sumber foto: google

NU Gerak Cepat Bentuk PT untuk Skema Pengelolaan Tambang

Tanggal: 8 Jun 2024 17:34 wib.
Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (NU) mengatakan telah membentuk perusahaan berupa perseroan terbatas (PT) untuk skema pengelolaan tambang menyusul kebijakan baru Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) yang memberikan izin usaha pertambangan terhadap ormas keagamaan. Di tengah dinamika tersebut, Nahdlatul Ulama (NU) menunjukkan gerak cepat dalam membentuk PT dalam pengelolaan tambang.

Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (NU) mengatakan telah membentuk perusahaan berupa perseroan terbatas (PT) untuk skema pengelolaan tambang menyusul kebijakan baru Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) yang memberikan izin usaha pertambangan terhadap ormas keagamaan. "Insyaallah, kami sudah siapkan desainnya, itu kita bikin koperasi yang anggotanya adalah warga dan kemudian join dengan NU sebagai perkumpulan untuk membuat PT," kata Ketua Umum NU Yahya Cholil Staquf atau Gus Yahya dalam konferensi pers di kantor pusat NU, Jakarta, Kamis, 6 Juni 2024.

Bentuk PT untuk skema pengelolaan tambang merupakan langkah strategis dalam meningkatkan pengawasan, pemberdayaan masyarakat, dan efisiensi operasional. Selain membentuk PT, Gus Yahya menyebut bendahara umumnya, Gudfan Arif, juga telah ditunjuk menjadi penanggung jawab. "Kemudian soal SDM yang kita punya, kita sudah bikin PT-nya, kita sudah punya PT dan penanggung jawab utamanya adalah Bendum dan juga pengusaha tambang, dia mungkin termasuk segelintir orang itu, mungkin ya," ujarnya.

Langkah NU dalam membentuk PT untuk skema pengelolaan tambang juga sejalan dengan upaya pemerintah dalam mendorong peningkatan investasi di sektor tambang. Dengan adanya badan usaha yang kokoh dan terstruktur, investor akan merasa lebih yakin untuk menanamkan modalnya dalam pengelolaan tambang di Indonesia. Hal ini tentu akan membantu meningkatkan perekonomian negara dan menciptakan lapangan kerja bagi masyarakat.

Presiden Jokowi mengizinkan ormas keagamaan bisa mengelola tambang berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara, yang ditetapkan pada 30 Mei 2024 dan berlaku efektif pada tanggal diundangkan. Dalam beleid tersebut, aturan yang menyatakan bahwa ormas keagamaan bisa mengelola Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus (WIUPK) termaktub di Pasal 83A, yang merupakan penambahan dari regulasi sebelumnya. "Dalam rangka peningkatan kesejahteraan masyarakat, WIUPK dapat dilakukan penawaran secara prioritas kepada badan usaha yang dimiliki oleh ormas keagamaan," sebagaimana dikutip dari Pasal 83A ayat I PP No. 25/2024, Jumat, 31 Mei 2024.

Dalam praktiknya, NU turut melibatkan berbagai pihak terkait, termasuk tokoh lokal, ulama, dan komunitas masyarakat dalam pengelolaan PT tambang. Dengan melibatkan berbagai pihak ini, diharapkan skema pengelolaan tambang dapat menciptakan dampak positif yang nyata bagi masyarakat, baik dari segi ekonomi, sosial, maupun lingkungan. Selain itu, penawaran WIUPK sebagaimana dimaksud pada ayat (1), berlaku dalam jangka waktu 5 tahun sejak Peraturan Pemerintah ini berlaku. Ketentuan lebih lanjut mengenai penawaran WIUPK secara prioritas kepada Badan Usaha milik ormas keagamaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diatur dalam Peraturan Presiden.

Dengan langkah gerak cepat ini, NU memberikan contoh nyata bagaimana sebuah organisasi dapat berperan aktif dalam memastikan pengelolaan tambang yang berdampak positif bagi masyarakat dan lingkungan. Sebagai bagian dari masyarakat, kita dapat mengambil inspirasi dari langkah-langkah yang dilakukan oleh NU dalam upaya menjaga sumber daya alam untuk generasi mendatang. Semoga dengan terus adanya langkah progresif seperti ini, pengelolaan tambang di Indonesia dapat menjadi contoh keberlanjutan bagi negara-negara lain di dunia yang memiliki potensi sumber daya alam yang melimpah.
Copyright © Tampang.com
All rights reserved