Sumber foto: Google

Netralitas ASN di Ujung Tanduk, Pilkada Serentak Buka Celah Politik Praktis!

Tanggal: 17 Mei 2025 13:01 wib.
Tampang.com | Aparatur Sipil Negara (ASN) di Indonesia diatur untuk menjaga netralitas dalam setiap proses politik, termasuk Pilkada serentak yang berlangsung tahun ini. Namun, realitas di lapangan menunjukkan berbagai tantangan yang mengancam integritas ASN sebagai pelayan publik yang tidak berpihak.

Ancaman Politik Praktis di Lingkungan ASN
Menjelang pemilihan kepala daerah, ASN menjadi sasaran tekanan dari berbagai pihak, baik kandidat maupun partai politik. Ada indikasi penggunaan fasilitas negara dan pengaruh jabatan untuk mendukung calon tertentu, meski secara resmi netralitas ASN diatur ketat oleh undang-undang.

“Netralitas ASN adalah fondasi demokrasi yang sehat. Namun, godaan dan tekanan politik di tingkat daerah sulit dihindari,” jelas Prof. Indra Santoso, pakar politik dan pemerintahan.

Pengawasan Masih Lemah dan Inkonsisten
Mekanisme pengawasan netralitas ASN seringkali terbentur oleh birokrasi dan kepentingan lokal. Laporan pelanggaran yang masuk cenderung sulit ditindaklanjuti secara tegas, apalagi di daerah dengan kultur politik yang kuat.

Perlu Reformasi dan Edukasi Berkelanjutan
Pakar mengusulkan reformasi sistem pengawasan ASN dengan teknologi transparansi dan pelibatan masyarakat sipil. Edukasi nilai netralitas juga harus lebih intensif agar ASN memahami pentingnya menjaga independensi di tengah dinamika politik.

Jika Netralitas Hancur, Demokrasi Terancam
ASN yang berpihak pada salah satu kubu tidak hanya merusak proses demokrasi, tapi juga menurunkan kepercayaan publik terhadap birokrasi dan pelayanan negara.
Copyright © Tampang.com
All rights reserved