Negara Rugi Rp 1,2 Triliun Terkait Korupsi Dana Operasional Mantan Gubernur Papua

Tanggal: 13 Jun 2025 11:57 wib.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) baru-baru ini mengungkapkan bahwa negara telah mengalami kerugian yang cukup signifikan, mencapai Rp 1,2 triliun, akibat penyalahgunaan Dana Penunjang Operasional dan Program Peningkatan Pelayanan Kedinasan yang dialokasikan untuk Kepala Daerah Provinsi Papua dalam rentang waktu 2020 hingga 2022. Hal ini diungkapkan oleh Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, saat konferensi pers di Gedung Merah Putih, Jakarta, pada Rabu, 11 Juni 2025.

Budi Prasetyo menambahkan bahwa kerugian yang sangat besar ini seharusnya bisa dimanfaatkan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat Papua, terutama dalam sektor pendidikan dan kesehatan. "Dengan Rp 1,2 triliun, kita bisa membangun berbagai fasilitas kesehatan ataupun pendidikan seperti rumah sakit, puskesmas, serta sekolah-sekolah dasar hingga menengah," tuturnya.

Lebih jauh lagi, KPK menunjukkan keprihatinannya terhadap kasus korupsi ini dan mendorong pemerintah Papua agar lebih berkomitmen dalam upaya pencegahan tindakan korupsi di masa yang akan datang. KPK, melalui tugas koordinasi dan supervisi, telah secara intensif melakukan pendampingan serta pengawasan kepada pemerintah daerah, termasuk di Provinsi Papua, agar hal serupa tidak terulang kembali.

Dalam perkembangan kasus ini, KPK telah menetapkan dua tersangka, yaitu Dius Enumbi yang menjabat sebagai Bendahara Pengeluaran Pembantu Kepala Daerah Provinsi Papua dan Lukas Enembe, mantan Gubernur Papua yang sudah meninggal dunia. Budi Prasetyo mengungkapkan bahwa KPK berupaya untuk melakukan perampasan aset dari pihak Lukas Enembe sebagai langkah pemulihan terhadap kerugian keuangan negara yang disebabkan oleh tindakan korupsi ini.

Selanjutnya, KPK juga telah melakukan pemeriksaan terhadap saksi bernama WT, seorang penyedia jasa money changer di Jakarta. Dalam pemeriksaan tersebut, penyidik KPK berusaha menelusuri aliran uang yang diasumsikan berasal dari tindak pidana korupsi dan berfokus pada pemulihan kerugian keuangan negara.

KPK menyebutkan bahwa sebagian besar dari dana yang disalahgunakan oleh Lukas Enembe diduga dialokasikan untuk keperluan makan dan minum. Penyidik telah menemukan ribuan kuitansi pembelian makanan dan minuman yang terindikasi fiktif. Menariknya, Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata, menyebutkan, "Jika Rp 1 triliun dibagi sepertiganya untuk pengeluaran makan dan minum, maka satu hari bisa mencapai Rp 1 miliar hanya untuk belanja tersebut." Kenyataan ini menggambarkan betapa besarnya potensi kerugian yang dialami negara akibat tindakan korupsi yang dilakukan.

Kasus ini mencerminkan tantangan besar yang dihadapi Indonesia dalam memberantas korupsi, terutama di daerah-daerah yang memiliki tingkat kerentanan tinggi terhadap penyalahgunaan kewenangan dan dana publik. Diharapkan dengan pengawasan yang lebih ketat dan komitmen yang kuat dari semua pihak, dana-dana yang seharusnya digunakan untuk kesejahteraan masyarakat dapat dikelola dengan baik dan transparan, sehingga cita-cita untuk meningkatkan kualitas hidup masyarakat Indonesia, khususnya di Papua, dapat terwujud dengan lebih efektif.
Copyright © Tampang.com
All rights reserved