Nasib Sidang Etik KPK Tergantung Nurul Ghufron, Dewan Pengawas Tetap Siap Melanjutkan
Tanggal: 1 Mei 2024 21:22 wib.
Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) masih belum mendapatkan konfirmasi mengenai kehadiran Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron, dalam sidang kode etik dan pedoman perilaku yang dijadwalkan pada Kamis (2/5) besok. "Enggak ada [konfirmasi]," ujar Anggota Dewas KPK, Harjono, melalui pesan tertulis, Rabu (1/5).
Meskipun demikian, Harjono menyatakan bahwa majelis etik Dewas KPK tetap akan melanjutkan pelaksanaan sidang kode etik besok. Jika Ghufron tidak hadir, keputusan mengenai kelanjutan sidang akan ditentukan besok. "Nanti diputus oleh majelis hakimnya," ungkap Harjono.
Pernyataan serupa juga disampaikan oleh Anggota Dewas KPK lain, yakni Syamsuddin Haris, yang mengatakan bahwa segala hal akan diketahui dalam sidang besok. "Ditunggu saja besok," tambah Syamsuddin melalui pesan tertulis.
CNNIndonesia.com telah mencoba menghubungi Nurul Ghufron untuk menanyakan mengenai sidang kode etik besok, namun belum menerima balasan hingga berita ini ditulis.
Sebagai pimpinan KPK yang berlatar belakang sebagai seorang akademisi, Ghufron diduga melanggar kode etik terkait dengan penyalahgunaan pengaruh terkait mutasi pegawai Kementerian Pertanian (Kementan) Republik Indonesia yang berinisial ADM.
Ghufron dan Anggota Dewas KPK, Albertina Ho, baru-baru ini terlibat dalam konflik internal. Ghufron melaporkan Albertina ke Dewas KPK atas dugaan penyalahgunaan wewenang, dan juga membawa permasalahan tersebut ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.
Ghufron menjelaskan bahwa dia memiliki hak untuk melaporkan dugaan pelanggaran kode etik insan komisi sesuai dengan Pasal 4 ayat (2) huruf b Perdewas Nomor 3 Tahun 2021. "Materi laporan saya mengenai dugaan penyalahgunaan wewenang berupa permintaan hasil analisis transaksi keuangan pegawai KPK, padahal Dewas sebagai lembaga pengawasan KPK bukan penegak hukum dan bukan dalam proses penegakan hukum (bukan penyidik), karenanya tidak berwenang meminta analisis transaksi keuangan tersebut," ujar Ghufron melalui keterangan tertulis, Rabu (24/4).
Langkah yang diambil oleh Ghufron disayangkan oleh sejumlah pihak, termasuk Indonesia Memanggil (IM57+) Institute, organisasi yang dibentuk oleh puluhan mantan pegawai KPK yang dipecat karena dianggap tidak lolos asesmen Tes Wawasan Kebangsaan (TWK).
Menurut IM57+ Institute, langkah yang diambil oleh Ghufron dalam melaporkan konflik internal tersebut tidak mencerminkan sikap kepemimpinan yang seharusnya ditunjukkan oleh seorang pimpinan lembaga antirasuah. Mereka menilai bahwa aksi tersebut justru memperkeruh situasi internal KPK dan dapat mengganggu kinerja lembaga dalam memberantas korupsi di Indonesia.
Selain itu, permasalahan yang melibatkan Nurul Ghufron juga menjadi sorotan di masyarakat luas. Wacana mengenai konflik internal di lingkungan KPK juga menimbulkan kekhawatiran akan kemampuan lembaga ini untuk tetap konsisten dalam melaksanakan tugasnya.
Sampai saat ini, persoalan internal di KPK menjadi perbincangan hangat di lingkup masyarakat. Banyak pihak menaruh perhatian terhadap perkembangan kasus yang melibatkan pimpinan KPK ini, dan harapan pun tersematkan agar lembaga ini dapat tetap berfokus dalam memberantas korupsi, tanpa diwarnai oleh konflik internal yang dapat mengganggu kinerja lembaga tersebut.
Dalam konteks ini, KPK perlu memperhatikan citra dan kepercayaan publik, karena kinerja lembaga ini turut berpengaruh signifikan terhadap penegakan hukum dan upaya pemberantasan korupsi di Indonesia. Penyimpangan etika dan pelanggaran kode perilaku yang melibatkan pimpinan lembaga tentu saja tidak hanya menjadi tanggung jawab internal, tetapi juga akan berdampak pada kredibilitas lembaga di mata masyarakat dan dunia internasional.
Untuk itu, Dewas KPK perlu menjalankan perannya dengan sebaik-baiknya dalam menyelesaikan kasus-kasus yang melibatkan pelanggaran etika, sehingga kepastian hukum dan keadilan dapat terwujud. Publik membutuhkan kejelasan dan transparansi dalam penanganan permasalahan internal di KPK, karena hal ini tidak hanya berkaitan dengan keberlangsungan lembaga, tetapi juga integritas dan nilai-nilai anti korupsi yang pantas dijunjung tinggi.