Nasib Nadiem Makarim Terkait Kasus Dugaan Korupsi Pengadaan Chromebook

Tanggal: 30 Jun 2025 10:32 wib.
Penyidik dari Kejaksaan Agung telah mengambil langkah untuk mencegah mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Makarim, bepergian ke luar negeri. Pembatasan ini dimulai sejak 19 Juni 2025 dan diberlakukan untuk jangka waktu enam bulan ke depan. Pernyataan tersebut disampaikan oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Harli Siregar, dalam sebuah konferensi pers di Jakarta pada Jumat (27/6/2025).

Alasan di balik langkah pencegahan ini adalah untuk mendukung kelancaran penyidikan terhadap dugaan kasus korupsi dalam pengadaan laptop Chromebook yang terjadi di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) selama periode 2019 hingga 2022. Nadiem Makarim pada Senin (23/6) memenuhi panggilan penyidik Jampidsus Kejagung untuk memberikan keterangan sebagai saksi dalam kasus yang melibatkan pengadaan perangkat tersebut.

Sesudah menjalani pemeriksaan selama lebih dari 12 jam, Nadiem mengungkapkan bahwa kedatangannya sebagai saksi merupakan wujud tanggung jawabnya sebagai warga negara Indonesia yang taat hukum. "Saya hadir hari ini di Kejaksaan Agung sebagai warga negara yang percaya bahwa penegakan hukum yang adil dan transparan adalah pilar penting bagi demokrasi dan tata kelola pemerintahan yang bersih," ungkapnya.

Saat ini, Kejaksaan Agung tengah melakukan penyidikan yang mendalam terhadap pengadaan Chromebook ini, dengan fokus pada dugaan adanya pemufakatan jahat di antara berbagai pihak. Penyidik sedang meneliti bagaimana tim teknis diarahkan untuk membuat kajian teknis terkait pengadaan bantuan peralatan teknologi pendidikan pada tahun 2020. Ironisnya, penggunaan perangkat Chromebook ini bukanlah suatu kebutuhan mendesak. Berdasarkan pengalaman sebelumnya pada tahun 2019, Pustekom Kemendikbudristek telah melakukan uji coba dengan 1.000 unit Chromebook, tetapi hasilnya menunjukkan bahwa perangkat tersebut tidak efektif.

Sebagai hasil dari analisis tersebut, tim teknis semula merekomendasikan penggunaan spesifikasi dengan sistem operasi Windows, yang dirasa lebih sesuai. Namun, rekomendasi ini diabaikan oleh Kemendikbudristek, yang kemudian mengeluarkan kajian baru yang justru merekomendasikan penggunaan sistem operasi Chrome.

Dari segi anggaran, Harli Siregar mengungkapkan bahwa pengadaan laptop Chromebook tersebut menguras dana hingga mencapai Rp 9,982 triliun. Anggaran yang sangat besar ini terdiri dari Rp 3,582 triliun yang diperoleh dari dana satuan pendidikan, dan sekitar Rp 6,399 triliun yang bersumber dari dana alokasi khusus. Pengunaan dana yang sangat signifikan ini menjadi sorotan, mengingat hasil uji coba sebelumnya yang menunjukkan bahwa Chromebook bukan solusi yang tepat untuk kebutuhan pendidikan di Indonesia.
Copyright © Tampang.com
All rights reserved