Sumber foto: website

Nasib Apes Ibu Muda di Kota Batu, Ingin Adopsi Anak Berujung Masik Bui

Tanggal: 4 Jan 2025 14:37 wib.
Tampang.com | Sebuah kisah mengejutkan muncul di Kota Batu, dimana seorang ibu muda dengan inisial DFS (26 tahun) dari Kelurahan Songgokerto, berusaha untuk mengadopsi seorang bayi laki-laki yang berusia 7 hari. DFS nekat membeli bayi tersebut seharga Rp19 juta dari sebuah pasangan suami istri di Sidoarjo dengan inisial AS (32) dan AI (45). Pasangan tersebut terlibat dalam perdagangan bayi yang ilegal. Pengakuan DFS menyebutkan bahwa alasan di balik tindakannya adalah karena ia belum memiliki anak selama tiga tahun pernikahannya. Ia mengaku nekat mengadopsi bayi setelah gagal memiliki anak secara alami. Alasannya, ia ingin memancing kehadiran seorang anak dalam keluarganya.

Selanjutnya, AS yang terlibat dalam transaksi tersebut mencoba untuk membantu DFS. Menurut AS, tujuan dari tindakannya adalah membantu DFS yang merindukan kehadiran anak. Ia mengaku mencarikan DFS seorang bayi dari seseorang dengan inisial KK di Jakarta Utara, yang tergabung dalam grup Facebook yang membahas mengenai adopsi bayi dan ibu hamil. Motif ekonomi diklaim menjadi alasan utama AS dalam mencarikan bayi untuk DFS, meskipun tindakan tersebut secara hukum dilarang. Diketahui bahwa AS dan AI meraup keuntungan sebesar Rp 3 juta dari setiap transaksi penjualan bayi. Sejak Oktober 2024, mereka berhasil menjual lima bayi, yang artinya AS dan AI telah meraup sekitar Rp 15 juta dari hasil penjualan bayi.

Sementara itu, Wakapolres Batu Kompol Danang Yudanto mengungkapkan bahwa motif ekonomi menjadi pendorong utama bagi AS dan AI dalam melakukan perdagangan bayi. Wakapolres mengatakan bahwa penjualan bayi memberikan keuntungan yang sangat menggiurkan bagi pasangan tersebut, sehingga mereka nekat untuk melanggar hukum.

Sumber lain menyebutkan bahwa Kepala Dinas Sosial Kota Batu, MD Furqon menegaskan bahwa mengadopsi anak secara legal tidak memerlukan biaya alias gratis. Calon orang tua adopsi hanya perlu mendaftar melalui situs resmi Dinas Sosial dan nantinya akan dibantu dalam mencari anak oleh dinas tersebut. MD Furqon menegaskan bahwa proses adopsi tidak memerlukan biaya, namun dalam proses hukum terakhir, calon orang tua adopsi akan dikenakan biaya sekitar Rp 1 - 1,5 juta ketika hak asuh anak sudah diputuskan oleh pengadilan.

Sebelumnya, Satreskrim Polres Batu berhasil mengamankan enam tersangka yang terlibat dalam jual beli bayi. Dari keenam tersangka, terdapat pembeli bayi dengan inisial DNS (26) yang ditangkap pada Jumat 27 Desember 2024, diikuti oleh AS dan MK yang ditangkap pada Jumat 27 Desember 2024. Pelaku utama, AI, suami dari AS berhasil ditangkap pada hari Sabtu 28 Desember 2024 di Waru, Kabupaten Sidoarjo. Selain itu, sopir berinisial RS (21) juga diamankan di kediamannya di Desa Sumberkepuh, Kecamatan Tanjunganom, Kabupaten Nganjuk pada Sabtu 28 Desember 2024. Polisi juga mengamankan KK, perempuan berusia 42 tahun yang merupakan makelar bayi dari Jakarta Utara.

Para tersangka dijerat dengan pasal-pasal berlapis dari undang-undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, yang memberikan hukuman minimal tiga tahun dan maksimal 15 tahun penjara. Semua pelaku, termasuk pembeli bayi, dijerat dengan pasal tersebut.

Kisah tragis ibu muda DFS menjadi pelajaran penting bagi masyarakat untuk lebih memahami prosedur adopsi yang legal serta membantu pihak berwajib dalam mencegah perdagangan bayi ilegal. Adopsi bayi merupakan proses yang harus dilakukan dengan prosedur yang jelas dan tidak diperkenankan melibatkan unsur perdagangan manusia. Upaya untuk mengadopsi anak seharusnya melalui jalur yang legal dan terkontrol oleh pihak berwenang demi kebaikan calon orang tua adopsi dan anak yang akan diadopsi. Keberadaan institusi pemerintah terkait seperti Dinas Sosial juga sangat penting untuk membantu calon orang tua adopsi agar adopsi dapat berjalan dengan baik tanpa melanggar hukum.

Menyadari pentingnya masalah ini, pihak berwajib diharapkan mampu melakukan langkah-langkah preventif, seperti memberikan informasi yang jelas mengenai prosedur adopsi kepada masyarakat dan menegakkan hukum secara tegas terhadap pelaku perdagangan bayi ilegal.
Copyright © Tampang.com
All rights reserved