Sumber foto: Google

Nasabah Tuntut Keadilan: Dana Rp 174 Miliar Masih Tertahan Akibat Skandal Jiwasraya

Tanggal: 7 Mei 2025 05:59 wib.
Tampang.com | Tujuh tahun menunggu tanpa kejelasan, puluhan nasabah kembali mendatangi Kejaksaan Agung menuntut pencairan dana mereka yang tersangkut dalam kasus korupsi Jiwasraya. Mereka mendesak pemerintah dan aparat penegak hukum agar segera turun tangan.


Tabungan Pensiun Hilang Arah, Nasabah Desak Kejaksaan Bertindak

Puluhan nasabah yang dananya dialihkan ke program asuransi Jiwasraya kembali mengadu ke Kejaksaan Agung RI, Kamis (6/5/2025), lantaran dana mereka yang mencapai Rp 174 miliar belum juga dikembalikan. Salah satu perwakilan nasabah, Machril, mengungkapkan bahwa dirinya bersama 62 orang lainnya sudah berjuang sejak tujuh tahun lalu, namun hasilnya nihil.

"Sudah inkrah, sudah diputus pengadilan, tapi dana tetap tidak dicairkan. Kami hanya minta keadilan dari Kejaksaan Agung,” ujar Machril.


Bukan Nasabah Langsung Jiwasraya, Namun Ikut Terdampak

Menariknya, para korban bukanlah nasabah langsung dari Jiwasraya. Mereka awalnya hanya menabung di bank, namun ditawari program asuransi oleh pihak bank yang bekerja sama dengan Jiwasraya. Program tersebut disebut-sebut aman, bahkan dijamin, kecuali jika negara mengalami kebangkrutan.

"Kami percaya karena dijanjikan perlindungan asuransi, dan ini difasilitasi bank. Kami tidak tahu akan berakhir seperti ini," ungkap Machril, yang mengaku memiliki dana Rp 500 juta yang belum bisa dicairkan.


Dana Tersangkut Skandal, Nasabah Jadi Korban

Kisah pilu ini bermula dari skandal korupsi besar-besaran yang mengguncang PT Asuransi Jiwasraya. Kasus ini terkuak setelah ditemukan bahwa perusahaan mengalami kondisi insolvensi sejak akhir 2008, akibat kurangnya pencadangan dana kepada pemegang polis. Sebagai solusi, Jiwasraya kala itu meluncurkan produk JS Saving Plan yang menjanjikan imbal hasil tinggi, namun tidak disertai dengan investasi yang sehat.

Skema ini kemudian ambruk dan terungkap adanya praktik korupsi yang merugikan negara hingga Rp 16,8 triliun. Sejumlah tokoh besar telah divonis bersalah dan dijatuhi hukuman, termasuk Benny Tjokrosaputro dan Heru Hidayat.


Keadilan Diharapkan, Solusi Masih Jauh

Meski proses hukum telah berjalan dan aset hasil kejahatan telah disita dan dilelang, nasib para nasabah seperti Machril masih terkatung-katung. Mereka bahkan menolak program restrukturisasi Jiwasraya dan tetap menuntut hak pencairan dana secara utuh.

"Kami tidak ikut restrukturisasi karena kami ingin hak kami dikembalikan utuh. Ini uang pensiun, uang hidup kami di masa tua," tegas Machril.


Desakan ke Pemerintah: Jangan Tutup Mata

Nasabah berharap Kejaksaan Agung, Kementerian Keuangan, dan lembaga terkait tidak tinggal diam melihat nasib mereka. Mereka meminta agar penyelesaian tidak hanya fokus pada pelaku, tetapi juga pemulihan hak para korban.

"Bukan cuma hukum pelaku, tapi hak korban juga harus ditegakkan. Ini bukan investasi bodong, ini produk legal yang ditawarkan lewat bank,” pungkas Machril.


Kasus Jiwasraya bukan hanya menjadi catatan hitam dalam dunia keuangan Indonesia, tapi juga alarm keras bagi perlindungan konsumen di sektor jasa keuangan. Pertanyaannya kini, beranikah negara hadir penuh untuk memulihkan kepercayaan dan keadilan bagi para korban?
Copyright © Tampang.com
All rights reserved