Narkoba Jenis Hashish yang Diproduksi di Bali Dijual Rp3,5 Juta per Gram
Tanggal: 20 Nov 2024 07:40 wib.
Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri telah berhasil membongkar laboratorium rahasia yang digunakan untuk memproduksi narkoba jenis hashish di Pulau Dewata, Bali. Sejumlah tersangka berhasil berhasil ditangkap oleh pihak kepolisian.
Kabareskrim Polri, Komjen Wahyu Widada, menyampaikan bahwa para pelaku telah aktif memproduksi narkoba jenis hashish di Bali selama dua bulan terakhir. Mereka melakukan proses ekstraksi kandungan THC yang terdapat dalam ganja sebagai langkah awal dalam pembuatan hashish.
Menurut Wahyu, setiap 1.000 gram ganja dapat diekstrak menjadi 200 gram hashish. Selanjutnya, ia menambahkan bahwa 1 gram hashish dapat dijual dengan harga sekitar USD220 atau jika diuangkan sekitar Rp3,5 juta.
Lebih lanjut, Wahyu juga mengungkapkan bahwa narkoba hashish yang dihasilkan oleh para tersangka tersebut direncanakan akan disebarkan secara masif menjelang perayaan Tahun Baru 2025 di wilayah Bali dan Pulau Jawa. Selain itu, sebagian dari barang haram tersebut juga direncanakan akan dikirim ke luar negeri.
Pada kasus ini, pihak kepolisian telah menetapkan empat tersangka yang bertanggung jawab sebagai peracik dan pengemas narkoba hashish tersebut. Wahyu menyebutkan bahwa keempat tersangka tersebut adalah MR, RR, N, dan DA. Mereka ditangkap karena peran mereka dalam proses produksi dan pengemasan barang haram tersebut.
Tak hanya itu, Wahyu juga mengungkapkan bahwa pihak kepolisian masih dalam proses pengejaran terhadap empat orang lainnya yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Keempat orang tersebut memiliki inisial DOM (pengendali), MAN (penyewa villa), RMD (peracik dan pengemas), serta IC (perekrut karyawan).
Para tersangka dalam kasus ini akan dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) dan Pasal 112 Ayat (2) juncto Pasal 132 Ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta Pasal 59 Ayat (2) UU Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika. Ancaman hukuman yang dapat diterapkan termasuk hukuman mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana 20 tahun, beserta denda hingga Rp10 miliar. Jika terbukti melakukan pencucian uang, para tersangka juga akan dijerat UU Tindak Pidana Pencucian Uang dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun.
Dittipidnarkoba Bareskrim Polri semakin gencar dalam melakukan penyelidikan dan pemberantasan produksi serta penyebaran narkoba jenis hashish di Indonesia. Kasus-kasus seperti ini menunjukkan betapa pentingnya kerjasama antara aparat kepolisian, pemerintah, dan masyarakat dalam upaya memberantas peredaran narkoba.
Pembongkaran laboratorium rahasia di Bali seharusnya menjadi peringatan bagi pihak berwenang untuk terus meningkatkan pengawasan serta penindakan terhadap produksi narkoba di Indonesia, terutama di daerah wisata yang sering menjadi target peredaran narkoba.