Sumber foto: Kompas.com

Nama Budi Arie Muncul dalam Dakwaan Kasus Pemblokiran Situs Judi Online Komdigi

Tanggal: 18 Mei 2025 12:00 wib.
Tampang.com – Nama mantan Menteri Komunikasi dan Informatika (Kominfo), Budi Arie Setiadi, muncul dalam surat dakwaan kasus pemblokiran situs judi online yang kini ditangani Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi). Surat dakwaan itu dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Rabu (14/5/2025), melibatkan beberapa terdakwa yang terkait dalam praktik pengamanan dan pengaturan situs judi online.

Dalam dakwaan tersebut terungkap bahwa pada Oktober 2023, Budi Arie meminta salah satu terdakwa, Zulkarnaen Apriliantony, untuk mencari orang yang mampu mengumpulkan data situs judi online. Zulkarnaen kemudian memperkenalkan Adhi Kismanto, yang memperlihatkan alat khusus untuk ‘crawling data’ situs judi online. Meskipun Adhi hanya lulusan SMK dan sempat gagal dalam seleksi tenaga ahli Kominfo, Budi Arie tetap memfasilitasi penerimaannya sebagai staf di Kementerian.

Adhi kemudian bertugas mencari dan melaporkan link judi online yang akan diblokir. Namun, dari laporan jaksa, praktik pengamanan situs judi ini melibatkan sejumlah uang yang berpindah tangan antar oknum terkait. Alwin Jabarti Kiemas, Direktur PT Djelas Tandatangan Bersama, disebut memberikan uang koordinasi Rp 280 juta kepada Denden Imadudin Soleh, salah satu PNS Kominfo yang terlibat dalam patroli situs judi.

Muhrijan, yang mengaku utusan dari Direktur Kominfo, juga berperan dalam praktik ini dengan melakukan negosiasi uang ‘penjagaan’ situs judi, mengancam akan melaporkan jika tidak mendapatkan bagian. Permintaan uang mencapai Rp 1,5 miliar dan sejumlah pembayaran Rp 100 juta secara bertahap juga disebutkan dalam dakwaan. Dalam pertemuan di Jakarta Selatan, mereka sepakat pembagian uang untuk pengamanan situs judi mencapai miliaran rupiah, dengan pembagian khusus untuk Zulkarnaen, Adhi, dan Budi Arie.

Atas perbuatannya, para terdakwa didakwa melanggar Undang-Undang ITE dan KUHP terkait tindak pidana pemblokiran dan pengamanan situs judi online.

Menanggapi dakwaan tersebut, Budi Arie membantah keterlibatannya dalam praktik melindungi judi online. Ia menegaskan tidak terlibat dan siap diperiksa untuk memberi keterangan. “Pasti tidak (terlibat),” kata Budi Arie di Istana Jakarta pada November 2024, dan menambahkan, “Tunggu saja, dalami saja, kita siap.”

Kasus ini masih terus bergulir dan menjadi sorotan publik mengingat keterlibatan sejumlah pejabat dan besarnya nilai uang yang disebutkan dalam dakwaan.
Copyright © Tampang.com
All rights reserved