Nama Budi Arie Disebut dalam Skandal "Penjagaan" Situs Judi Online, Jaksa Ungkap Rincian Praktik di Komdigi
Tanggal: 18 Mei 2025 12:02 wib.
Tampang.com | Nama Budi Arie Setiadi, mantan Menteri Komunikasi dan Informatika (kini Kementerian Komunikasi dan Digital/Komdigi), kembali menjadi sorotan publik setelah disebut dalam surat dakwaan kasus pemblokiran situs judi online. Sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Rabu (14/5/2025) mengungkap dugaan bahwa Budi Arie mengetahui praktik "penjagaan" terhadap situs-situs judi agar tidak diblokir oleh Kominfo.
Dalam dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum, empat terdakwa disebut terlibat dalam praktik ini, yaitu Zulkarnaen Apriliantony (teman dekat Budi Arie), Adhi Kismanto (pegawai Kominfo), Alwin Jabarti Kiemas (Direktur Utama PT Djelas Tandatangan Bersama), dan Muhrijan alias Agus (mengaku sebagai utusan pejabat Kominfo).
Jaksa menjelaskan bahwa para terdakwa bersepakat membagi "jatah penjagaan" situs judi dengan nominal Rp 8 juta per situs. Persentasenya pun dibagi: Adhi mendapatkan 20 persen, Zulkarnaen 30 persen, dan sisanya, 50 persen, disebut sebagai bagian untuk Budi Arie.
Pertemuan penting antara Adhi, Zulkarnaen, dan Budi Arie disebut berlangsung di rumah dinas Widya Chandra pada April 2024. Dalam pertemuan itu, Budi Arie memberikan arahan agar aktivitas penjagaan situs judi online dipindahkan dari lantai 3 ke lantai 8—area yang menangani pengajuan pemblokiran.
Bukan hanya itu, grup Telegram bernama "Service AC" juga dibentuk oleh Adhi pada Mei 2024. Grup ini diisi oleh sejumlah pegawai dan pejabat internal Kominfo dan diduga digunakan untuk berkoordinasi terkait penjagaan situs-situs judi agar tidak masuk daftar pemblokiran.
Zulkarnaen, menurut jaksa, bahkan sempat meyakinkan bahwa praktik ini aman karena dirinya "sudah mengamankan" situasi berkat kedekatannya dengan Budi Arie. Ia pun ditugaskan sebagai penghubung langsung dengan sang menteri, sementara Adhi bertanggung jawab menyaring situs yang akan diblokir, Alwin mengelola dana, dan Muhrijan menjembatani komunikasi dengan agen judi.
Para terdakwa kini dijerat dengan Pasal 27 ayat (2) jo. Pasal 45 ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang ITE, serta Pasal 303 KUHP mengenai perjudian, dengan ancaman hukuman pidana berat.
Meski namanya disebut dalam dakwaan, Budi Arie membantah keras terlibat dalam kasus ini. Dalam keterangannya di Istana Negara, Jakarta (6/11/2024), ia menyatakan, "Pasti enggak [terlibat]."
Budi juga menegaskan kesiapannya bila sewaktu-waktu dimintai keterangan oleh pihak kepolisian. “Tunggu saja, dalami saja, kita siap,” katanya.
Sementara itu, pihak kepolisian belum memberikan keterangan resmi apakah Budi Arie akan dipanggil sebagai saksi dalam pengusutan lebih lanjut. Namun, keterlibatan nama pejabat tinggi dalam dakwaan ini dipastikan akan menjadi perhatian besar publik, terlebih mengingat maraknya judi online yang telah meresahkan masyarakat.