Sumber foto: google

Mulai 2025, SIM Indonesia Bisa Digunakan di 8 Negara Ini

Tanggal: 22 Jun 2024 19:13 wib.
Korps Lalu Lintas Kepolisian Negara Republik Indonesia (Korlantas Polri) telah mengumumkan kebijakan baru terkait penggunaan Surat Izin Mengemudi (SIM) di luar negeri. Mulai 1 Juni 2025, SIM Indonesia akan memiliki kekuatan hukum di 8 negara Asia Tenggara selain Indonesia.

Pengumuman tersebut dituangkan lewat akun resmi Instagram @tmcpoldametro pada Kamis, 20 Juni 2024. Eksklusivitas SIM Internasional pun masih diperlukan saat hendak berkendara di luar negeri, menurut pernyataan Direktur Registrasi dan Identifikasi (Dirregident) Korlantas Polri, Brigjen Pol Yusri Yunus. Meski begitu, tidak semua negara di kawasan Asia Tenggara akan mengakui SIM Indonesia.

Yusri menyampaikan bahwa penggunaan SIM Internasional masih diperlukan, terutama karena beberapa negara di Asia Tenggara memilih untuk menggunakan SIM domestik alih-alih SIM Internasional. Hal tersebut bersumber dari fakta bahwa SIM Internasional yang dikeluarkan oleh Indonesia hanya diakui oleh 92 negara yang telah menandatangani Konvensi Wina Tahun 1968. Beberapa negara seperti Jepang bahkan tidak mengakui keberadaan SIM Internasional dari Indonesia.

Selain itu, ada beberapa negara di Asia Tenggara, seperti Thailand dan Filipina, yang lebih memilih untuk memberlakukan SIM domestik ketimbang SIM Internasional. Hal ini juga berlaku di sejumlah negara bagian di Australia, yang cenderung lebih memprioritaskan SIM domestik daripada SIM Internasional.

Daftar negara yang mengakui SIM Indonesia termasuk Filipina, Thailand, Laos, Vietnam, Myanmar, Brunei Darussalam, Singapura, dan Malaysia. Warga negara Indonesia yang berkendara di negara-negara tersebut dapat dengan langsung menunjukkan SIM Indonesia.

Pelayanan SIM Internasional yang diperluas di Asia Tenggara ini bermula dari perjanjian di Kuala Lumpur, Malaysia pada 7 September 1985 dengan judul Agreement on the Recognition of Domestic Driving License Issued. Perjanjian tersebut menegaskan bahwa setiap individu yang berkendara di luar negeri tetap memiliki hak menggunakan SIM domestik atau SIM Indonesia.

Perjanjian ini awalnya hanya berlaku di beberapa negara ASEAN, seperti Indonesia, Malaysia, Brunei Darussalam, Filipina, Singapura, dan Thailand. Namun, pada tahun 1997, perjanjian ini diperluas ke beberapa negara lain yang juga mengakui SIM domestik, seperti Vietnam, Laos, dan Myanmar.

Pengakuan terhadap SIM Indonesia ini menunjukkan kemajuan dalam hubungan bilateral antarnegara, khususnya dalam hal pengakuan aturan berkendara internasional. Dengan demikian, para pelaku perjalanan dari Indonesia dapat merasa lebih nyaman dan percaya diri saat berkendara di luar negeri, mengalami kemudahan dalam proses administrasi ketika hendak menggunakan SIM Indonesia di wilayah Asia Tenggara serta mempererat hubungan diplomatik dengan negara-negara di kawasan tersebut.
Copyright © Tampang.com
All rights reserved