Mulai 2025, Pajak Kendaraan Bermotor Bertambah: Ini Cara Cek dan Hitung Opsen PKB dan BBNKB
Tanggal: 27 Des 2024 18:55 wib.
Tampang.com | Pemerintah Indonesia akan memberlakukan dua jenis pajak baru bagi pemilik kendaraan bermotor mulai 5 Januari 2025, yaitu Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB). Kedua pajak baru ini akan dikenakan dengan besaran opsen sebesar 66% dari nilai pajak terutang. Hal ini akan membuat total komponen pajak kendaraan bermotor bertambah menjadi sembilan pungutan, termasuk BBN KB, opsen BBN KB, PKB, opsen PKB, SWDKLLJ, Biaya Adm STNK, dan biaya admin TNKB.
Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) merupakan jenis pajak yang harus dibayar oleh pemilik kendaraan setiap tahunnya. Besaran pajak PKB ditetapkan oleh pemerintah berdasarkan kategori kendaraan, misalnya sepeda motor atau mobil, serta berat kendaraan tersebut. Dengan adanya opsen PKB, para pemilik kendaraan akan dikenakan tambahan sebesar 66% dari besaran pajak PKB yang seharusnya dibayarkan.
Selain PKB, pemilik kendaraan juga harus membayar Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB) ketika melakukan peralihan kepemilikan kendaraan. Besaran BBN-KB dihitung berdasarkan nilai jual kendaraan tersebut, yang juga akan dikenakan tambahan opsen sebesar 66% dari besaran pajak yang seharusnya dibayarkan.
Dampak dari pemberlakuan pajak baru ini akan terasa bagi masyarakat yang memiliki kendaraan bermotor, terutama bagi mereka yang berencana untuk membeli kendaraan baru di tahun yang akan datang. Yang perlu dipersiapkan oleh masyarakat adalah memahami cara menghitung opsen PKB dan BBNKB serta mengetahui cara cek pajak kendaraan secara online melalui situs resmi yang disediakan pemerintah daerah setempat.
Proses penghitungan opsen PKB dan BBNKB dapat dilakukan dengan mengambil contoh, misalnya kendaraan bermotor dikenakan PKB sebesar Rp1 juta, maka akan ada tambahan opsen PKB sebesar Rp660 ribu. Begitu juga dengan opsen BBNKB, cara menghitungnya juga akan mendapat tambahan sebesar 66% dari besaran BBNKB yang ditetapkan.
Untuk memudahkan pemilik kendaraan dalam memeriksa pajak kendaraan mereka, saat ini telah disediakan layanan online melalui laman resmi atau aplikasi yang disediakan pemerintah setempat. Pemilik kendaraan dapat memeriksa status dan jumlah pajak kendaraan yang dimiliki secara berkala melalui layanan ini.
Ada beberapa langkah yang perlu diikuti untuk mengecek pajak kendaraan secara online. Pertama, kunjungi situs resmi yang sesuai dengan daerah asal nomor kendaraan. Kemudian masukkan informasi nomor polisi kendaraan dan pilih warna Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB). Setelah itu, centang verifikasi dan informasi terperinci mengenai detail kendaraan serta informasi pajak dan biaya akan terlihat.
Tidak hanya itu, pemilik kendaraan juga dapat menggunakan aplikasi Samsat Digital Nasional (Signal) untuk memudahkan dalam mengelola pajak kendaraan. Pengguna perlu mengunduh aplikasi ini, kemudian memasukkan data kendaraan bermotor berdasarkan Nomor Registrasi Kendaraan Bermotor (NRKB) dan lima digit terakhir nomor rangka serta melakukan pendaftaran pengesahan rangka.