Sumber foto: google

MUI Berpotensi Mengeluarkan Fatwa tentang Judi Online

Tanggal: 25 Jul 2024 20:46 wib.
Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) Anwar Iskandar membahas potensi untuk mengeluarkan fatwa terkait judi online. Dalam pernyataannya di kantor Kementerian Komunikasi dan Informatika, Jakarta, Anwar menegaskan bahwa judi secara prinsip telah diharamkan dalam Al-Qur'an, seperti yang tercantum dalam surat Al-Maidah ayat 90-91. Menurutnya, judi adalah perbuatan yang telah diharamkan secara tegas oleh Allah SWT.

Anwar menjelaskan bahwa ketika ditanya mengenai kemungkinan menerbitkan fatwa terkait judi online, ia menegaskan bahwa dalam konteks agama Islam, larangan terhadap judi sudah dijelaskan secara detail dalam Al-Qur'an dan tidak memerlukan fatwa tambahan. Ia berpendapat bahwa judi online selain merugikan secara ekonomi, juga memiliki dampak negatif terhadap karakter dan kesejahteraan masyarakat. Anwar menambahkan bahwa judi online dapat menghancurkan hubungan keluarga serta merusak individu-individu yang terlibat di dalamnya.

Sementara itu, Menteri Komunikasi dan Informatika Budi Arie Setiadi juga menyoroti dampak negatif dari judi online. Menurutnya, praktik judi online dapat menyebabkan kerusakan pada keluarga dan individu, serta memiliki potensi untuk merusak struktur sosial masyarakat. Budi juga menyampaikan data dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) yang menunjukkan bahwa jumlah dana yang disedot oleh praktik judi online mencapai Rp327 triliun pada tahun 2023, dan diperkirakan akan meningkat hingga mencapai Rp900 triliun pada tahun 2024 jika langkah-langkah pencegahan tidak diimplementasikan dengan baik.

Mengingat bahaya dan larangan agama terhadap praktik judi online, Anwar dan ormas-ormas Islam yang tergabung dalam MUI sepakat untuk berkolaborasi dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika dalam upaya pencegahan dan eradikasi judi online. MUI dan ormas Islam lainnya menyatakan kesepakatan dan komitmen mereka untuk melakukan langkah-langkah bersama dengan pemerintah dalam menanggulangi judi online, karena mereka menyadari bahaya dan dampak negatif yang membahayakan masyarakat.

Dalam konteks ini, MUI memiliki potensi untuk mengeluarkan fatwa yang secara tegas melarang praktik judi online. Fatwa dari MUI dapat memperkuat kesadaran masyarakat, memberikan dasar hukum bagi pemerintah dalam menindak pelaku judi online, serta memberikan panduan moral dan etika bagi umat Islam dalam menghadapi fenomena judi online. Selain itu, fatwa tersebut juga dapat dijadikan instrumen dalam kerja sama antara pemerintah dan lembaga agama dalam upaya pencegahan dan eradikasi judi online.

Di samping itu, MUI perlu melakukan pendekatan yang komprehensif dalam menyikapi fenomena judi online, termasuk dalam mengedukasi masyarakat mengenai bahaya dan dampak negatifnya. Hal ini dapat dilakukan melalui program-program sosialisasi, pelatihan, serta advokasi untuk membangun kesadaran masyarakat tentang pentingnya menolak praktik perjudian dalam segala bentuknya. Selain itu, kerja sama antara MUI, pemerintah, dan lembaga-lembaga terkait perlu ditingkatkan untuk mengawasi dan mengendalikan praktik judi online serta memberikan perlindungan terhadap masyarakat yang rentan terpengaruh olehnya.
Copyright © Tampang.com
All rights reserved