Sumber foto: google

Muhammadiyah Tanggapi Izin Kelola Tambang untuk Ormas Keagamaan

Tanggal: 1 Jun 2024 12:20 wib.
Pimpinan Pusat Muhammadiyah telah memberikan respons terhadap langkah Presiden Jokowi yang mengeluarkan aturan yang memberi kesempatan bagi ormas keagamaan untuk mengelola lahan tambang. Sekretaris Umum PP Muhammadiyah, Abdul Mu'ti, menyatakan bahwa dikeluarkannya aturan tersebut merupakan wewenang pemerintah. Menurutnya, selama ini belum ada pembicaraan dan penawaran kepada Muhammadiyah terkait pengelolaan lahan tambang.

Abdul Mu'ti menegaskan bahwa hal tersebut merupakan wewenang pemerintah dan hingga saat ini belum ada pembicaraan atau penawaran yang diberikan kepada Muhammadiyah terkait hal tersebut. 

Pada sebelumnya, Presiden Jokowi secara resmi membuka peluang bagi ormas keagamaan untuk mengelola lahan tambang dengan menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batu Bara. Aturan baru tersebut menyisipkan pasal 83A yang memberikan kesempatan organisasi keagamaan untuk memiliki Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus (WIUPK).

Pasal 83A (1) PP 25/2024 menyatakan, "Dalam rangka peningkatan kesejahteraan masyarakat, WIUPK dapat dilakukan penawaran secara prioritas kepada Badan Usaha yang dimiliki oleh organisasi kemasyarakatan keagamaan." Sedangkan Pasal 83A (2) PP 25/2024 merujuk pada wilayah bekas Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B).

Walaupun demikian, Pasal 83 (3) dalam peraturan yang sama mengatur bahwa IUPK dan/atau kepemilikan saham organisasi kemasyarakatan keagamaan pada Badan Usaha tersebut tidak dapat dipindahtangankan dan/atau dialihkan tanpa persetujuan menteri. Sementara Pasal 83 (4) PP 25/2024 menegaskan bahwa kepemilikan saham organisasi kemasyarakatan keagamaan dalam Badan Usaha harus mayoritas dan menjadi pengendali.

Selain itu, badan usaha yang dimiliki oleh ormas keagamaan yang mendapatkan IUPK dilarang untuk bekerjasama dengan pemegang PKP2B sebelumnya dan/atau afiliasinya.

Dalam menanggapi aturan ini, Abdul Mu'ti menekankan bahwa Muhammadiyah tidak mendapat pembicaraan atau penawaran terkait pengelolaan lahan tambang melalui aturan baru tersebut. Pengelolaan lahan tambang adalah wewenang pemerintah, dan Muhammadiyah tidak dapat terlibat tanpa adanya pembicaraan resmi atau penawaran dari pihak terkait.

Sebagai organisasi keagamaan yang memiliki jaringan dan pengaruh yang luas, Muhammadiyah memiliki peran penting dalam memberikan pandangan terhadap aturan ini. Dalam hubungannya dengan pemerintah, Muhammadiyah dapat memberikan masukan dan pendapat untuk memastikan kebijakan ini dapat memberikan manfaat maksimal bagi masyarakat dan lingkungan sekitar.

Muhammadiyah juga dapat memberikan upaya untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan lahan tambang. Dengan keterlibatan ormas keagamaan dalam pengelolaan tambang, penting untuk memastikan bahwa pengelolaan tersebut dilakukan dengan prinsip-prinsip keadilan, keberlanjutan, dan kesejahteraan masyarakat sekitar.

Pengelolaan lahan tambang yang dilakukan oleh ormas keagamaan harus dipastikan tidak hanya berorientasi pada keuntungan semata, tetapi juga memperhatikan dampak sosial, lingkungan, dan kesejahteraan masyarakat secara menyeluruh. Oleh karena itu, keterlibatan ormas keagamaan dalam pengelolaan tambang perlu diatur secara jelas dan memastikan bahwa pengelolaan tersebut berjalan dalam kerangka yang memberikan manfaat maksimal bagi semua pihak terkait.

Menanggapi perkembangan tersebut, Muhammadiyah sebagai organisasi besar yang memiliki pengaruh yang signifikan dalam masyarakat, perlu terlibat dalam dialog dengan pemerintah untuk memastikan bahwa aturan ini diimplementasikan dengan baik dan sesuai dengan prinsip-prinsip keadilan, keberlanjutan, dan kesejahteraan bagi masyarakat sekitar. Muhammadiyah perlu memastikan bahwa keterlibatan ormas keagamaan dalam pengelolaan lahan tambang dapat memberikan manfaat nyata bagi masyarakat dan lingkungan.
Copyright © Tampang.com
All rights reserved