Muhammadiyah Gelar Rapat Pleno Dengar Masukan Pengelola Tambang
Tanggal: 13 Jul 2024 09:16 wib.
PP Muhammadiyah akan menggelar rapat pleno untuk membahas konsesi izin usaha tambang (IUP) ormas dari pemerintah pada Sabtu (13/7) besok. Sekretaris Umum PP Muhammadiyah, Abdul Mu' ti, menyatakan bahwa rapat pleno yang digelar besok bertujuan untuk mendengar penjelasan dari sejumlah pengelola tambang. Menurut Mu' ti, rapat tersebut dijadwalkan digelar di kantor PP Muhammadiyah, Jakarta, mulai sekitar pukul 10.00 WIB.
Mu' ti juga menyatakan bahwa Muhammadiyah belum mengambil keputusan apakah akan menerima atau menolak izin tambang yang diberikan pemerintah pada forum esok. Dia pun belum dapat mengungkapkan kapan Muhammadiyah akan mengambil sikap terkait hal ini.
Rapat pleno dengan seluruh DPW Muhammadiyah juga akan diadakan untuk membahas sikap organisasi terhadap izin usaha tambang ormas dari pemerintah. Namun, jadwal definitif rapat pleno tersebut belum ditentukan.
Mu' ti menyebut bahwa saat ini Muhammadiyah masih melakukan kajian menyeluruh terkait pengelolaan tambang oleh ormas. Pihaknya sudah memanggil sejumlah ahli, mulai dari ahli hukum hingga lingkungan.
Pasalnya, hingga saat ini, belum ada aturan turunannya terkait PP Nomor 25 Tahun 2024 tentang Perubahan atas PP Nomor 96 Tahun 2021 soal Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara.
Sebelumnya, Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) mengizinkan ormas keagamaan mengelola tambang di Indonesia melalui PP Nomor 25 Tahun 2024 tentang Perubahan atas PP Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara.
PBNU, organisasi Islam lainnya, menyatakan siap menerima IUP pengelolaan tambang. Mereka juga sudah mendirikan PT khusus yang diberi tugas untuk mengelolanya serta tenaga yang cukup untuk menjaga profesionalitas perusahaan.
Dalam konteks ini, Muhammadiyah dapat mempertimbangkan keputusannya dengan melihat upaya yang dilakukan oleh organisasi lain, seperti PBNU, dalam mengelola tambang. Hal ini bisa menjadi dasar pertimbangan sebelum memutuskan sikap terkait izin usaha tambang ormas.
Pertemuan itu juga bisa menjadi langkah awal untuk memperkuat regulasi dan koordinasi antara pihak terkait untuk memastikan pengelolaan tambang oleh ormas dilakukan dengan baik sesuai dengan prinsip keberlanjutan dan menjaga lingkungan hidup. Dengan demikian, rapat pleno tersebut memiliki kepentingan yang besar dalam mengatur dan memastikan aspek sosial, ekonomi, dan lingkungan yang terlibat dalam pengelolaan tambang oleh ormas.
Tentu saja, dalam hal ini, pengambilan keputusan Muhammadiyah tidak bisa dianggap enteng. Diperlukan kajian yang mendalam serta kerja sama antar bagian di dalam organisasi untuk memastikan keputusan yang diambil dapat memberikan dampak yang positif bagi masyarakat, lingkungan, dan keberlangsungan usaha organisasi itu sendiri. Dengan pertimbangan yang matang, diharapkan Muhammadiyah dapat menemukan solusi terbaik dalam mengelola isu izin usaha tambang yang sedang dihadapi.