Muhaimin Akan Diskusikan Usulan Penghapusan SKCK Sebagai Syarat Administratif Dalam Melamar Pekerjaan

Tanggal: 27 Mar 2025 11:59 wib.
Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat, Muhaimin Iskandar, memberikan respons terhadap usulan yang disampaikan oleh Menteri Hak Asasi Manusia, Natalius Pigai. Usulan tersebut berisi permintaan untuk menghapuskan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) sebagai syarat administratif dalam melamar pekerjaan. Pernyataan ini disampaikan oleh Muhaimin saat ditemui di kantor Dewan Pimpinan Pusat Partai Kebangkitan Bangsa (DPP PKB) di Jakarta pada Rabu, 26 Maret 2025. 

"Mungkin akan didiskusikan lebih lanjut," ungkap Muhaimin dengan nada optimis. Ia menambahkan bahwa penghapusan SKCK dapat memberikan kemudahan dalam kontrol bagi semua pihak, terutama bagi mereka yang berada dalam proses seleksi kerja. Penghapusan syarat ini, diharapkan, akan membawa perubahan positif dalam dunia kerja bagi mantan narapidana yang tengah berusaha untuk membangun kembali hidupnya.

Aspek yang menjadi landasan utama bagi permintaan pencabutan SKCK ini adalah tingginya angka residivisme di berbagai lembaga pemasyarakatan dan rumah tahanan. Dalam surat resmi yang dikirimkan kepada Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo pada 21 Maret 2025, Direktur Jenderal Instrumen dan Penguatan HAM Kementerian HAM, Nicholay Aprilindo, menekankan pentingnya memberikan kesempatan kedua kepada mantan narapidana. Menurut Nicholay, kunjungannya ke sejumlah lembaga pemasyarakatan di daerah seperti Nusa Tenggara Timur, Jawa Barat, dan Daerah Khusus Jakarta mengungkapkan bahwa banyak mantan narapidana yang terjebak dalam kesulitan mendapatkan pekerjaan setelah menjalani hukuman.

“Mereka sering kali terbebani oleh persyaratan SKCK yang diminta oleh perusahaan saat melamar pekerjaan,” jelas Nicholay. Kondisi ini dikhawatirkan dapat mendorong mantan narapidana untuk kembali melakukan tindak kejahatan, demi mendapatkan tempat yang lebih aman dalam sistem pemasyarakatan daripada berjuang keras di luar dengan stigma yang melekat pada diri mereka.

Imbauan pihak Kementerian HAM tidak hanya terbatas pada penghapusan SKCK. Mereka juga mendorong agar perusahaan dan instansi untuk lebih terbuka dalam memberi kesempatan kepada mantan narapidana. Nicholay menegaskan pentingnya reintegrasi sosial yang baik, mengingat hal tersebut dapat membantu mengurangi angka kejahatan berulang. Memberi kesempatan kedua kepada mantan narapidana untuk memiliki kehidupan yang lebih baik adalah kunci untuk menciptakan masyarakat yang lebih aman dan berdaya.

“SKCK ini tidak membawa manfaat bagi masyarakat tertentu, terutama bagi mereka yang berusaha kembali ke jalur yang benar setelah menjalani hukuman,” tambah Nicholay. Harapan akan penghapusan SKCK pun menjadi refleksi dari upaya untuk memutus lingkaran kejahatan yang semakin sulit untuk diatasi.
Copyright © Tampang.com
All rights reserved