Mudahnya Membuat PT Perorangan dan Dapatkan Berbagai Manfaatnya

Tanggal: 3 Agu 2022 09:40 wib.
Apakah Anda sedang ingin berwirausaha? Tapi bingung bagaimana cara memulanya dan ditambah lagi dengan mengurus legalitas serta yang lainnya. Nah, lalu sebenarnya apa sih PT Perorangan itu? PT Perseorangan sebenarnya sama dengan seperti PT biasa. Hanya saja perbedaannya adalah pada jumlah pemiliknya. Dimana PT biasa didirikan minimal oleh 2 orang, sedangkan kalau Perseroan Perseorangan cukup 1 orang saja sudah bisa. Lantas, bagaimana cara membuat pt perorangan dan apa saja keuntungan-keuntungan dalam pendirian PT Perorangan yang harus Anda ketahui? Berikut ini adalah keuntungan jika Anda memiliki PT perseorangan : 


Pendirian PT Peorangan sangatlah mudah


Cara membuat pt perorangan cukup dengan melampirkan KTP dan NPWP Pribadi Anda, dan serahkan kepada jasa yang mengurusnya. Biayanya pun cukupterjangkau murah, Anda sudah bisa memiliki PT sendiri lho! Kalau biaya PT biasa akan menjadi jauh lebih mahal dan selain itu juga persyaratannya yang cukup banyak juga.


Bisa lebih dari 1 bidang usaha


Anda memiliki banyak ide usaha? Atau mau sekalian menjalankannya dalam 1 PT? Sangat bisa, namun tetap harus berpedoman pada aturan yang berlaku. Dimana ada beberapa bidang usaha yang tidak bisa dijalankan bersamaan. Apa saja bidang usaha tersebut? Salah satu contohnya adalah jasa bongkar muat.


Bisa membuka rekening Bank


Awal mula memang agak sulit dan terkendala saat membuka rekening bank untuk PT Perorangan, namun saat ini sudah dimudahkan. Tidak diperlukan lagi akta penegasan notaris. Cukup datang ke bank yang dituju dan siapkan dokumen PT Perorangan Anda + NIB dan juga NPWP PT. Sudah langsung bisa untuk membuka rekening. Namun tentunya harus diurus dulu Nomor Induk Berusaha dan NPWP PT nya ya selain dokumen pendirian PT Perorangan


Diperuntukkan untuk skala usaha mikro dan kecil (UMK)


Bagi Anda yang memiliki investasi lebih dari 5 Miliar Rupiah, maka PT Perorangan bukanlah PT yang Anda perlukan. Karena PT Perorangan hanya terbatas untuk mereka yang memiliki modal dibawah 5 M, serta perputaran Omset per tahun tidak lebih dari 15 Miliar. Jika Anda sudah memiliki omset diatas itu, dan juga modal investasi di atas 5M, maka yang Anda perlukan adalah PT Biasa.

Itulah beberapa keuntungan jika Anda memiliki PT Perorangan. Selain syaratnya yang mudah hanya dengan modal kecil, bisa lebih dari 1 bidang usaha, bisa pula digunakan untuk pembukaan rekening bank. Biaya pendirian juga tergolong murah dibandingkan dengan PT Biasa, dan Anda juga menjadi direktur atas usaha Anda sendiri. Anda juga sudah bisa mencetak kartu nama dan mencantumkan jabatan sebagai direktur atas PT Anda sendiri. Dalam unsur perorangan, pendirian Perseroan Perorangan hanya dilakukan oleh 1 orang dan hanya berlaku bagi Warga Negara Indonesia (WNI) saja, dimana orang asing tidak boleh mendirikan Perseroan Perorangan.                                                                                                                                                                                     

Perseroan Perorangan memiliki karakteristik tidak ada ketentuan modal dasar minimal, hanya membuat surat pernyataan pendirian saja. Selain itu, Perseroan Perorangan juga tidak memerlukan akta notaris, cukup 1 orang pendiri sebagai pemegang saham, serta tidak perlu ada komisaris di dalamnya. Yuk tunggu apa lagi? Segera dirikan PT perorangan Anda  hari ini. Bila Anda ingin mendirikan perusahaan perseorangan, tetapi terkendala dalam mengurus perizinan atau tidak mempunyai waktu mengurusnya, Green Permit sebagai the best legal consultant siap membantu bersama tim profesional.

 

Green Permit
Email : info@greenpermit.id
Jakarta: +62 819-9099-9399
Copyright © Tampang.com
All rights reserved