Mudah dan Cepat! Begini Cara Daftar NPWP Online Melalui Coretax di Tahun 2025
Tanggal: 10 Jan 2025 22:44 wib.
Masyarakat Indonesia kini dapat melakukan pendaftaran Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) secara online melalui laman Coretax. Kementerian Keuangan meluncurkan Sistem Inti Administrasi Perpajakan atau Coretax System pada 1 Januari 2025 yang memungkinkan wajib pajak untuk memanfaatkan berbagai layanan perpajakan, termasuk mendaftar NPWP.
Coretax System memudahkan wajib pajak dalam melakukan pembayaran pajak dan pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) secara online. Proses pendaftaran NPWP dapat diakses melalui website resmi Direktorat Jenderal Perpajakan (DJP) di https://www.pajak.go.id/coretaxdjp. Website tersebut menyediakan informasi lengkap dan panduan bagi para wajib pajak yang ingin menggunakan layanan Coretax.
Untuk melakukan pendaftaran NPWP secara online melalui website Coretax, wajib pajak dapat mengikuti langkah-langkah berikut:
1. Buka laman coretaxdjp.pajak.go.id atau kunjungi lewat link ini.
2. Pilih opsi "Pengguna Baru" untuk memulai proses pendaftaran.
3. Pilih kategori pajak sesuai dengan status Anda, apakah Perorangan, Instansi Pemerintah, Badan, atau Pemungut PPN PMSE Luar Negeri.
4. Klik "Ya, Wajib Pajak Memiliki NIK" untuk melanjutkan proses pendaftaran.
5. Pilih "Aktivasi NIK" untuk mendaftarkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai NPWP.
6. Isi dengan benar data identitas wajib pajak yang diminta.
7. Klik "Verifikasi" dan tunggu kode One Time Password (OTP) yang akan dikirimkan ke nomor ponsel yang telah didaftarkan.
8. Setelah menerima kode OTP, masukkan kode tersebut pada kolom yang tersedia untuk verifikasi.
9. Opsional, tambahkan "Pihak terkait" pada kolom yang ada, lalu tekan "Berikutnya".
10. Selanjutnya, masukkan "Data Ekonomi" berupa informasi pembukuan dan sumber penghasilan.
11. Isikan detail alamat wajib pajak dengan benar dan lengkap.
12. Lakukan verifikasi identitas wajib pajak dengan mengunggah foto untuk dicocokkan dengan data Dukcapil.
13. Periksa kembali data yang telah diisi. Jika sudah benar, konfirmasi pernyataan wajib pajak dengan mencentang kotak pernyataan dan tekan tombol "Kirim Pengajuan".
Dalam rangka penyederhanaan dan efisiensi proses pendaftaran dan pelaporan pajak, website ereg.pajak.go.id telah ditutup. Para wajib pajak disarankan untuk menggunakan laman Coretax dalam melakukan seluruh proses perpajakan secara online.
Dengan adanya Coretax System, diharapkan masyarakat dapat lebih mudah dan efisien dalam memenuhi kewajiban perpajakan mereka. Coretax juga diharapkan dapat meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan administrasi perpajakan secara lebih efektif.
Dengan terciptanya sistem pendaftaran NPWP online melalui Coretax, diharapkan dapat mengurangi waktu dan biaya yang diperlukan untuk melengkapi administrasi perpajakanbagi wajib pajak.