MKMK Putuskan Anwar Usman Melanggar Kode Etik

Tanggal: 28 Mar 2024 15:12 wib.
Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) memutuskan bahwa Hakim Konstitusi Anwar Usman terbukti melanggar Kode Etik dan Perilaku Hakim Konstitusi.

Keputusan ini diumumkan oleh Ketua MKMK, I Dewa Gede Palguna, dalam Sidang Pleno Pengucapan Putusan MKMK di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, pada hari Kamis. Menurut Palguna, "Hakim terlapor terbukti melakukan pelanggaran terhadap Kode Etik dan Perilaku Hakim Konstitusi sebagaimana tertuang dalam prinsip Kepantasan dan Kesopanan butir penerapan angka satu dan angka dua Sapta Karsa Hutama."

Sebagai konsekuensi dari putusan tersebut, Anwar Usman dikenai sanksi berupa teguran tertulis oleh MKMK.

Anwar dilaporkan ke MKMK oleh pengacara Zico Leonardo Simanjuntak, Alvon Pratama Sitorus, dan Junaidi Malau atas pernyataannya dalam konferensi pers terkait keberatannya atas sanksi etik yang dijatuhkan oleh MKMK dalam Putusan No.2/MKMK/L/2023, yaitu pencopotan jabatannya sebagai Ketua MK. Anwar juga mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) terhadap keputusan pengangkatan Ketua MK yang baru, Suhartoyo, dengan masa jabatan 2023-2028.

Anggota MKMK, Yuliandri, menegaskan bahwa sikap Anwar sebagai Hakim Terlapor yang menolak menerima putusan MKMK dengan menggelar konferensi pers menjadi perhatian utama para hakim. "Dalam konferensi pers tersebut, Hakim Terlapor secara terbuka menyampaikan kepada publik yang diliput oleh berbagai media khususnya perihal keberatannya mengenai prosedur beracara, pertimbangan Majelis Hakim, dan sanksi," tegas Yuliandri.

Tindakan Anwar tersebut, secara kelembagaan, memiliki pengaruh yang signifikan terhadap marwah dan martabat MKMK karena pengaduan tersebut dilakukan secara terbuka. Selain itu, gugatan Anwar ke PTUN dianggap sebagai bukti bahwa ia menolak menerima putusan tersebut, bahkan bersikap reaktif dan menentangnya.

Menurut pandangan MKMK, sikap penolakan Anwar merupakan suatu bentuk pelanggaran terhadap prinsip-prinsip Kode Etik dan Perilaku Hakim Konstitusi. Yuliandri menambahkan, "Dengan demikian, Majelis Kehormatan memandang perlu untuk memberikan teguran tertulis kepada Hakim Terlapor untuk menunjukkan sikap patuhnya yang tulus terhadap Putusan Majelis Kehormatan, in casu Putusan No.2/MKMK/L/2023."

Dengan putusan ini, MKMK menegaskan kembali pentingnya menjaga integritas, kepatuhan, dan perilaku yang sesuai dengan kode etik bagi semua hakim konstitusi. Keberadaan MKMK sebagai lembaga pengawas perilaku hakim konstitusi menjadi kunci penting dalam memastikan terwujudnya independensi dan profesionalisme hakim konstitusi demi menjaga kepercayaan masyarakat terhadap lembaga peradilan konstitusi.

Sanksi teguran tertulis yang diberikan kepada Anwar Usman juga diharapkan dapat menjadi pembelajaran bagi semua hakim konstitusi untuk senantiasa memahami dan menghormati kode etik dan perilaku hakim konstitusi dalam menjalankan tugasnya demi terciptanya keadilan dan kepastian hukum bagi masyarakat. Terlebih lagi, hal ini juga sebagai upaya untuk menjaga kredibilitas dari Mahkamah Konstitusi di mata publik.
Copyright © Tampang.com
All rights reserved