MK Perintahkan Pemerintah Gratiskan Sekolah Negeri dan Swasta SD-SMP
Tanggal: 28 Mei 2025 11:29 wib.
Mahkamah Konstitusi (MK) baru saja mengeluarkan putusan yang mengabulkan gugatan dari Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI). Gugatan ini menuntut agar pendidikan di sekolah negeri dan swasta bisa digratiskan untuk tingkat dasar, yaitu Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP). Dalam putusannya, MK secara jelas mewajibkan pemerintah untuk memberikan pendidikan dasar secara gratis selama sembilan tahun, baik di sekolah yang dikelola oleh pemerintah maupun oleh pihak swasta.
Dalam jalannya proses hukum, JPPI dan tiga pemohon lain yang terdiri dari Fathiyah, Novianisa Rizkika, dan Riris Risma Anjiningrum mengajukan pengujian terhadap Pasal 34 ayat (2) dari Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (UU Sisdiknas). Pemohon berharap agar MK dapat memutuskan bahwa wajib belajar pada jenjang pendidikan dasar di sekolah negeri maupun swasta harus dilaksanakan tanpa memungut biaya. Perkara ini terdaftar dengan nomor 3/PUU-XXII/2024.
Sidang kasus ini dipimpin oleh delapan hakim konstitusi, termasuk Suhartoyo yang menjabat sebagai ketua sekaligus anggota. Saat membacakan amar putusan di gedung MK yang terletak di Jakarta, Suhartoyo menjelaskan bahwa permohonan dari para pemohon telah dikabulkan sebagian. Putusan itu menyatakaan bahwa Pasal 34 ayat (2) UU Sisdiknas tidak sejalan dengan Undang-Undang Dasar (UUD) Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat.
Lebih lanjut, MK memerintahkan pemerintah baik di tingkat pusat maupun daerah untuk memastikan bahwa pembelajaran dasar dapat diakses oleh seluruh anak tanpa dikenakan biaya. Ini mencakup sekolah yang dikelola oleh pemerintah serta institusi pendidikan swasta yang beroperasi di bawah masyarakat.
Dalam pertimbangannya, Hakim Konstitusi Guntur Hamzah menekankan bahwa negara mempunyai tanggung jawab konstitusional untuk menanggung seluruh biaya pendidikan dasar sesuai dengan apa yang diamanatkan dalam Pasal 31 ayat (2) UUD 1945. "Ketidakpenuhan kewajiban ini dapat menghambat warga negara dalam melaksanakan kewajiban konstitusionalnya," ungkap Guntur.
Hakim juga mencermati bahwa fokus pembiayaan sebelumnya cenderung hanya terarah pada sekolah negeri. Namun, faktanya banyak anak di Indonesia yang mengakses pendidikan dasar melalui sekolah-sekolah yang diwadahi oleh masyarakat, seperti sekolah swasta atau madrasah swasta. Meski begitu, Mahkamah menemukan bahwa beberapa sekolah swasta yang menerima dukungan anggaran dari pemerintah, seperti melalui program Bantuan Operasional Sekolah (BOS) atau beasiswa lainnya, masih melakukan pungutan biaya kepada peserta didik.
Walaupun begitu, Mahkamah memutuskan tidak dapat melarang sepenuhnya bagi sekolah swasta untuk memungut biaya pendidikan. Pada sisi lain, kemampuan fiskal pemerintah dalam memberikan bantuan untuk pendidikan dasar di sekolah swasta masih terbilang terbatas saat ini. Dalam konteks ini, meskipun sekolah swasta diizinkan mengenakan biaya, disarankan untuk memberikan skema kemudahan pembiayaan agar semua peserta didik tetap dapat bersekolah tanpa kendala finansial yang berarti.
Keputusan ini diharapkan akan memberikan dampak besar bagi akses pendidikan di Indonesia, terutama bagi masyarakat kurang mampu yang selama ini kesulitan mendapatkan pendidikan yang layak. Pada akhirnya, kebijakan ini bisa mewujudkan kesempatan yang lebih merata bagi semua anak bangsa dalam mengenyam pendidikan yang berkualitas.