MK Perintahkan KPU Lakukan PSU di 16 Daerah, Cek Lokasinya
Tanggal: 12 Jun 2024 20:57 wib.
Sidang putusan dismissal perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pemilihan Legislatif (Pileg) 2024 oleh Mahkamah Konstitusi (MK) telah selesai dilaksanakan. Pada sidang tersebut, MK memutuskan beberapa gugatan yang diajukan dalam perselisihan hasil Pileg 2024.
Salah satu keputusan yang diambil oleh MK adalah memerintahkan dilaksanakannya Pemungutan Suara Ulang (PSU) di 16 daerah. Berikut adalah lokasi-lokasi PSU yang akan dilaksanakan tersebut:
1. Dapil Cianjur 3, Cianjur
MK telah mengabulkan permohonan PSU yang diajukan oleh Caleg Gerindra, Hendri Juanda. PSU akan dilakukan di TPS 15 Desa Mentengsari, Kabupaten Cianjur karena Kepala Desa Mentengsari terbukti melakukan dua kali coblos surat suara.
2. Dapil Gorontalo 6, Gorontalo
MK menetapkan untuk dilakukannya PSU di Dapil Gorontalo 6 untuk pengisian calon anggota DPRD Provinsi Gorontalo karena beberapa partai politik tidak memenuhi keterwakilan perempuan sebesar 30% sebagaimana yang dimohonkan oleh PKS.
3. Cirebon
MK memerintahkan KPU untuk melaksanakan PSU di TPS 14 Kelurahan Panjunan, Kecamatan Lemahwungkuk, Kota Cirebon untuk tingkat DPRD Kota Cirebon karena adanya dugaan kesalahan administrasi berupa surat suara yang robek di bagian lipatan dan dianggap tidak sah.
4. Kabupaten Gorontalo
PSU akan dilaksanakan di TPS 02 Desa Tuladenggi, Kecamatan Telaga Biru, Kabupaten Gorontalo.
5. Kabupaten Indragiri Hulu
MK mengabulkan gugatan PPP untuk dilakukan PSU di TPS 04 Desa Perkebunan Sungai Lala, Kabupaten Indragiri Hulu Dapil 5, karena terdapat perbedaan jumlah surat suara dengan jumlah seharusnya.
Selain itu, dalam gugatan yang diajukan oleh PDIP terkait dengan TPS 004 di Kabupaten Gorontalo, MK memutuskan untuk dilaksanakannya PSU karena pelanggaran administrasi yang dilakukan oleh KPU Kabupaten Gorontalo.
Terhadap Dapil Tarakan Tengah I, Kota Tarakan, MK juga memerintahkan dilaksanakannya PSU mengingat adanya diskualifikasi salah satu caleg yang berpotensi lolos menjadi anggota DPRD Kota Tarakan.
Dengan adanya keputusan ini, diharapkan proses Pemilihan Legislatif dapat dilaksanakan dengan lebih transparan dan akuntabel. Keberadaan Mahkamah Konstitusi sebagai lembaga yang bertugas menyelesaikan perselisihan hasil Pemilihan Umum menjadi sangat penting dalam memastikan terwujudnya demokrasi yang berkualitas di Indonesia. Meskipun proses pemilihan telah selesai, peran MK juga penting untuk menegakkan keadilan dalam proses demokrasi di Indonesia.
Dengan adanya permintaan PSU ini, diharapkan proses pemilihan umum di beberapa daerah bisa berjalan dengan lebih fair dan dapat mencerminkan kehendak rakyat dengan lebih baik. Hal ini juga akan memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap proses demokrasi di Indonesia.
Dengan keputusan MK ini, diharapkan pelaksanaan PSU di 16 daerah tersebut dapat berjalan lancar dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Adanya proses PSU ini juga diharapkan mampu membantu menyelesaikan sengketa hasil Pileg 2024 dengan lebih adil dan memberikan kepastian hukum kepada seluruh pihak yang terlibat dalam proses pemilihan umum tersebut.