MK Gelar Sidang Pertama Sengketa Pileg pada Senin 29 April 2024, Ini Tahapannya.
Tanggal: 28 Apr 2024 17:58 wib.
Mahkamah Konstitusi (MK) harus siap menangani sengketa hasil pemilihan umum anggota legislatif, atau sengketa Pileg 2024, setelah mengumumkan putusan sengketa Pilpres pada Senin, 22 April 2024. MK akan menggelar sidang pemeriksaan pendahuluan mulai 29 April hingga 3 Mei di Gedung MK, Jakarta.
Fajar Laksono, Juru Bicara MK, mengungkapkan bahwa pihaknya telah mendaftarkan 297 perkara perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pileg DPR, DPRD provinsi, DPRD kabupaten/kota, dan DPD. "Ada 297 perkara," ujar Fajar pada Tempo, Jumat, 26 April 2024.
Dari situs web resmi MK, terungkap bahwa beberapa partai politik seperti Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Partai Persatuan Pembangunan (PPP), dan Partai Solidaritas Indonesia (PSI) menjadi pemohon sengketa Pileg 2024. "Hari Senin (29 April), ada 79 perkara," kata Fajar.
Fajar menjelaskan bahwa mekanisme sidang akan dibagi ke dalam tiga panel, di mana masing-masing panel terdiri dari tiga hakim konstitusi. Selain persiapan dari pihak MK, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) juga telah melakukan persiapan.
Anggota Bawaslu RI, Lolly Suhenty, meminta jajaran Bawaslu provinsi maupun Bawaslu kabupaten/kota untuk menyiapkan alat bukti dalam menghadapi laporan perkara PHPU Pileg. Ia juga menekankan pentingnya kematangan mental bagi semua anggota Bawaslu yang akan memberikan keterangan.
Menurut Lolly, kedisiplinan dalam hal waktu dan pengetahuan tentang masalah yang akan disampaikan dalam persidangan sangatlah penting. "Tanpa mental yang baik, meskipun keterangan tertulis sudah disiapkan, saat masuk ruang persidangan bisa saja lupa," ujar Lolly.
Tahapan Penanganan Sengketa Pileg 2024 diatur dalam Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 1 Tahun 2024. Tahapan tersebut mencakup berbagai kegiatan yang terjadwal dengan rinci, mulai dari pengajuan permohonan, pemeriksaan pendahuluan, hingga pengucapan putusan.
Dalam penyampaian keterangan dalam persidangan PHPU Pileg, anggota Bawaslu RI meminta agar semua pihak dapat fokus pada pertanyaan majelis atau pokok dalil yang relevan, sesuai dengan kebutuhan. Hal ini bertujuan untuk memastikan bahwa alat bukti tidak tercecer dan pengawasan terkait tidak dipertaruhkan.
Tahap-tahap seperti pengajuan permohonan, pemeriksaan kelengkapan permohonan, penyampaian salinan permohonan kepada termohon, hingga pengucapan putusan memiliki pengaruh langsung terhadap proses penyelesaian sengketa Pileg 2024. Oleh karena itu, pemahaman yang jelas terhadap tahapan-tahapan tersebut menjadi penting bagi semua pihak yang terlibat.
Dari persiapan implementasi hingga tahapan-tahapan penting dalam proses penyelesaian sengketa Pileg 2024, semua aspek tersebut perlu menjadi perhatian utama. Data resmi mengenai perkara yang didaftarkan, jumlah partai politik yang terlibat, dan persiapan mental dan alat bukti dari pihak yang terlibat perlu diungkapkan dengan jelas untuk memberikan gambaran yang komprehensif kepada publik.
Tidak hanya memastikan proses penyelesaian sengketa berjalan dengan baik, tetapi juga memberikan gambaran yang jelas terhadap mekanisme dan tahapan-tahapan yang akan dilalui dalam proses ini. Semakin matangnya persiapan dari semua pihak terkait diharapkan dapat menciptakan penyelesaian yang adil dan transparan bagi seluruh pihak yang terlibat.