Sumber foto: Google

Misteri Harun Masiku: Jejak Buronan KPK dalam Kasus Suap PAW DPR Belum Juga Terungkap

Tanggal: 18 Mei 2025 18:26 wib.
Tampang.com | Hampir lima tahun sejak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Harun Masiku sebagai tersangka dalam kasus suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR periode 2019–2024, keberadaannya masih belum juga diketahui hingga kini. Kasus ini bukan hanya menyisakan pertanyaan besar tentang keberadaan sang buronan, tetapi juga menyeret tokoh-tokoh politik ternama, termasuk Sekretaris Jenderal PDI-P, Hasto Kristiyanto, yang belakangan disebut-sebut menghalangi penyidikan.

Sidang terbaru di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat kini tengah menggali kesaksian dari sejumlah pihak yang diduga terlibat atau mengetahui jalannya kasus. Tapi bagaimana sebenarnya skandal ini bermula?

Skema Suap dalam Proses PAW

Harun Masiku adalah calon legislatif dari dapil Sumatera Selatan I pada Pemilu 2019. Meski mencalonkan diri dari PDI-P, Harun gagal lolos ke Senayan karena hanya menempati peringkat kelima dalam perolehan suara internal partai. Sementara caleg terpilih, Nazarudin Kiemas, wafat sebelum dilantik sebagai anggota DPR.

Berdasarkan regulasi, posisi Nazarudin seharusnya diisi oleh caleg PDI-P dengan suara terbanyak berikutnya, yaitu Riezky Aprilia. Namun, PDI-P mengajukan gugatan ke Mahkamah Agung terkait aturan dalam Peraturan KPU yang membatasi kewenangan partai dalam menunjuk pengganti. MA kemudian mengabulkan gugatan tersebut, memberikan ruang bagi partai untuk menentukan siapa yang akan menggantikan Nazarudin.

Melalui surat resmi, PDI-P mengusulkan Harun Masiku sebagai pengganti. Tetapi, Komisi Pemilihan Umum (KPU) tetap bersikukuh pada keputusan awal: Riezky adalah pengganti yang sah. Di tengah tarik ulur itu, Harun diduga mendekati Komisioner KPU Wahyu Setiawan dan menawarkan suap agar dirinya bisa ditetapkan melalui mekanisme PAW.

Transaksi Uang dan OTT KPK

Wahyu Setiawan, yang saat itu masih menjabat sebagai komisioner, disebut bersedia membantu proses penggantian dengan imbalan dana sebesar Rp900 juta. Dari jumlah tersebut, Rp600 juta dikabarkan telah diserahkan melalui perantara pada Desember 2019.

Namun upaya itu berujung sia-sia. Dalam rapat pleno KPU pada 7 Januari 2020, keputusan tetap pada Riezky Aprilia sebagai pengganti Nazarudin. Sehari setelahnya, KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) dan mengamankan delapan orang yang terlibat dalam proses suap tersebut.

Status Tersangka dan Buronan

Keesokan harinya, tepatnya 9 Januari 2020, KPK menetapkan empat orang sebagai tersangka: Wahyu Setiawan, Agustiani Tio Fridelina (eks Anggota Bawaslu), Saeful Bahri (kader PDI-P), dan Harun Masiku. Tiga di antaranya telah ditahan dan menjalani proses hukum. Sementara itu, Harun Masiku berhasil melarikan diri dan hingga kini masih buron.

KPK menyatakan telah melakukan pencarian intensif, termasuk membentuk tim khusus untuk memburu Harun. Namun, keberadaannya tetap menjadi misteri dan menimbulkan kritik publik terhadap efektivitas penegakan hukum.

Nama-Nama Besar yang Terseret

Kasus ini juga menyeret sejumlah nama besar di dunia politik dan penegakan hukum. Salah satunya adalah Hasto Kristiyanto, yang disebut dalam berbagai laporan sebagai pihak yang berperan dalam proses komunikasi dan pengiriman surat ke KPU. Tak hanya itu, ada pula dugaan intimidasi terhadap penyidik KPK saat mengejar Harun yang mengarah ke petinggi kepolisian kala itu.

Dengan semakin banyak saksi yang dihadirkan ke pengadilan, publik menanti apakah kasus ini akhirnya akan menemukan titik terang — atau justru menjadi satu dari sekian skandal yang menguap tanpa kejelasan.
Copyright © Tampang.com
All rights reserved