Miris! Pelecehan Seksual Dialami Anak Perempuan di Bawah Umur oleh 10 Laki-Laki
Tanggal: 17 Nov 2024 20:03 wib.
Pelecehan seksual terhadap anak perempuan di bawah umur kembali menjadi sorotan setelah Kepolisian Resor (Polresta) Kota Palu menggelar konferensi pers terkait kasus tindak pidana persetubuhan dan pelecehan seksual terhadap seorang anak di bawah umur. Dalam kasus tersebut, Tim Reserse Kriminal (Reskrim) telah menangkap 10 orang laki-laki, di mana dua di antaranya masih di bawah umur.
Peristiwa memilukan ini terjadi pada Sabtu, 2 November 2024, sekira pukul 23.00 Wita di salah satu rumah tidak berpenghuni di Kelurahan Donggala Kodi, Kecamatan Ulujadi, Kota Palu, Sulawesi Tengah. Berdasarkan hasil penyelidikan yang dihimpun oleh Polres Palu, para pelaku melakukan pelecehan seksual terhadap seorang anak berinisial CA di sebuah rumah kosong.
"Polisi langsung bergerak dan dibantu warga berhasil mengamankan 10 tersangka yang diduga terlibat dalam kasus tersebut," ujar Kasat Reskrim Polresta Palu, AKP Muhammad Reza, Minggu (17/11/2024).
Para tersangka yang kini menjalani pemeriksaan di Polresta Palu antara lain; AI, BT, AM, RM, UM, FR, HS, HH, AW, dan SN. Mereka dijerat dengan Pasal 81 Ayat (1) dan (2) serta Pasal 82 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016. Dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun hingga maksimal 15 tahun penjara bagi pelaku kekerasan seksual terhadap anak.
Kasus-kasus pelecehan seksual terhadap anak perempuan di bawah umur merupakan persoalan serius yang harus mendapat perhatian serius dari masyarakat dan lembaga penegak hukum. Data dari Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak menunjukkan bahwa pada tahun 2020, terdapat 5.195 kasus kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur yang dilaporkan ke polisi. Angka tersebut mungkin hanya mencerminkan sebagian kecil dari kasus sebenarnya, mengingat banyak kasus pelecehan seksual yang tidak dilaporkan karena berbagai faktor, seperti ketakutan, stigma, atau dugaan bahwa kasus tersebut diselesaikan secara internal.
Pelaku kekerasan seksual terhadap anak seringkali menggunakan kekuatan atau ancaman untuk memaksa korban melakukan tindakan-tindakan yang tidak diinginkan atau melanggar kehormatannya. Hal ini memberikan dampak yang sangat traumatis bagi korban, baik secara fisik maupun psikologis, yang dapat berdampak pada masa depannya.
Upaya pencegahan kekerasan seksual terhadap anak perlu dilakukan secara berkelanjutan oleh seluruh elemen masyarakat. Orangtua, guru, lembaga pendidikan, dan masyarakat secara keseluruhan perlu meningkatkan pemahaman tentang pentingnya perlindungan anak dari segala bentuk kekerasan, termasuk pelecehan seksual. Penegakan hukum yang tegas terhadap pelaku kekerasan seksual juga merupakan langkah penting untuk memberikan keadilan bagi korban dan mencegah tindakan serupa di masa mendatang.
Kejadian pelecehan seksual terhadap anak perempuan di bawah umur oleh 10 laki-laki di Kota Palu harus menjadi peringatan bagi seluruh masyarakat bahwa kasus seperti ini tidak bisa dianggap enteng. Perlindungan anak dari kekerasan seksual adalah tanggung jawab bersama, dan tindakan preventif serta penegakan hukum yang efektif perlu menjadi prioritas bagi semua pihak terkait.
Pencegahan kekerasan seksual terhadap anak dapat dilakukan melalui penyuluhan dan edukasi kepada anak-anak tentang hak-hak mereka dan bagaimana cara melindungi diri dari ancaman kekerasan seksual. Selain itu, penting juga untuk meningkatkan kesadaran orangtua, guru, dan masyarakat tentang peran mereka dalam mendukung anak-anak agar terhindar dari kekerasan seksual.
Dukungan psikologis dan rehabilitasi juga perlu diberikan kepada korban kekerasan seksual agar mereka dapat pulih secara fisik dan psikologis, serta mendapatkan perlindungan yang layak dari lembaga yang berwenang.