Sumber foto: google

Miris! Oknum Polisi Rudapaksa Seorang Anak Umur 8 Tahun di Ambon

Tanggal: 2 Jun 2024 15:22 wib.
Bripka SR (43), oknum polisi di Kota Ambon, Maluku, diduga memerkosa seorang bocah perempuan yang merupakan anak tetangganya sendiri. Ironisnya, perbuatan bejat oknum penegak hukum ini dilakukan berulang kali. Terakhir, SR memerkosa korban yang masih berusia 8 tahun dan masih duduk di bangku SD itu pada 4 Mei 2024. Kejadian ini menjadi sorotan publik dan menimbulkan kecaman keras atas perilaku yang tidak manusiawi.

Kepala Seksi Humas Polresta Pulau Ambon Ipda Janet Luhukay mengatakan, SR memerkosa korban di sebuah rumah kosong di salah satu kawasan di Kecamatan Sirimau, Ambon, pada Sabtu (4/5/ 2024) malam. "Dapat disampaikan bahwa pada hari Sabtu, 4 Mei 2024 itu telah terjadi kejadian rudapaksa oleh salah satu oknum dengan inisial SR kepada korban," kata Janet kepada wartawan di ruang kerjanya, Jumat sore.

Kasus ini akhirnya terbongkar setelah ibu korban melihat cara berjalan yang tidak biasa dan perubahan sikap pada diri putrinya usai diperkosa tersangka terakhir kalinya. Sang ibu yang penasaran akhirnya membujuk putrinya untuk menceritakan apa sedang yang terjadi. Saat itulah korban langsung menceritakan semua kejadian yang menimpanya. "Ia korban mengadu ke orangtuanya," sebutnya.

Saat ini, oknum polisi tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di sel tahanan Polresta Pulau Ambon. Ia ditahan setelah keluarga korban melaporkan kejadian tersebut ke kantor polisi usai korban mengadukan kasus itu kepada ibunya. "Untuk saat ini pelaku sudah kami amankan dan sudah ditetapkan sebagai tersangka. Tersangka sendiri menyerahkan diri ke Satuan Reskrim Polresta pada tanggal 5 Mei," katanya.

Kasus ini juga memunculkan pertanyaan besar terkait pemilihan dan evaluasi oknum polisi yang akan mewakili institusi kepolisian. Sejauh mana pihak kepolisian dapat memastikan bahwa calon anggota polisi telah menjalani proses seleksi dan pembinaan yang ketat untuk mencegah terjadinya kasus-kasus pelecehan dan kekerasan seksual di masa mendatang.

Perlu dilakukan investigasi mendalam terkait kejadian ini, dan pihak yang bertanggung jawab harus diadili sesuai dengan hukum yang berlaku. Pemerintah, lembaga perlindungan anak, dan masyarakat luas harus bersatu dalam memberikan perlindungan, keadilan, dan memastikan agar kejadian serupa tidak terulang di masa yang akan datang.

Mirisnya, kasus kekerasan seksual terhadap anak oleh oknum polisi ini memberikan dampak yang sangat luas. Selain merusak kehidupan korban, kejadian ini juga merusak kepercayaan masyarakat terhadap institusi kepolisian. Perlindungan terhadap anak adalah tanggung jawab bersama, dan kejadian seperti ini harus menjadi momentum untuk meningkatkan kesadaran atas perlindungan anak di Indonesia.

Kasus ini juga harus menjadi peringatan bagi seluruh pihak terkait untuk menjaga integritas dan moralitas dalam melaksanakan tugas dan fungsi masing-masing. Keberadaan oknum polisi yang melakukan tindakan kekerasan tidak hanya merugikan korban, tetapi juga merugikan citra institusi kepolisian secara keseluruhan.
Copyright © Tampang.com
All rights reserved