Minimarket Sewakan Lahan Parkir untuk UMKM Rp 8,9 Juta, Eri Cahyadi: Harusnya Gratis
Tanggal: 19 Jun 2025 23:04 wib.
Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi, baru-baru ini menegaskan bahwa lahan parkir yang dimiliki oleh minimarket seharusnya dapat digunakan secara gratis oleh pelaku usaha mikro kecil dan menengah (UMKM). Penegasan ini disampaikan Eri dalam sebuah pernyataan yang mengacu kepada Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 116 Tahun 2023. Aturan ini ditujukan untuk mendukung pertumbuhan UMKM dan menciptakan lingkungan bisnis yang lebih adil di Surabaya.
Dalam sebuah kunjungan ke minimarket di Jalan Kartini, Eri menekankan bahwa lahan parkir tersebut bukan untuk disewakan, melainkan harus menjadi sarana bagi UMKM untuk beroperasi tanpa biaya. "Tempat parkir boleh digunakan untuk UMKM dan dihitung lagi perhitungan parkirnya dengan biaya UMKM gratis, tidak boleh disewakan," ungkapnya.
Namun, dalam penelusurannya, Eri menemukan ada minimarket di Jalan Dharmahusada yang menyewakan lahan parkirnya kepada pelaku UMKM dengan tarif mencapai Rp 8.900.000 per bulan. Tindakan ini dianggap Eri sebagai pelanggaran besar dan tidak sesuai dengan peraturan yang berlaku. "Ada yang saya tutup di Dharmahusada, karena parkirnya disewakan untuk UMKM dengan harga selangit. Padahal izinnya hanya untuk parkir," ujarnya.
Eri mengungkapkan bahwa tindakan memungut biaya untuk penggunaan lahan parkir ini melanggar undang-undang dan bisa berujung pada masalah pajak. "Ini menyalahi aturan, dan yang lebih parah lagi, siapa yang akan membayar pajaknya?" tambahnya dengan nada tegas.
Lebih lanjut, Eri menggambarkan situasi ini sebagai "keterlaluan," mengingat banyak pelaku UMKM yang merupakan warga Surabaya yang juga berjuang untuk bertahan di tengah kondisi ekonomi yang tidak menentu. "Wong digawe gratis malah di-kongkon bayar. Ini memprihatinkan, karena orang-orang yang ingin berusaha justru dibebani biaya," keluhnya.
Untuk mencegah praktik sewa lahan parkir yang tak seharusnya, Eri sebelumnya telah melarang pemilik minimarket untuk menyewakan lahan parkir dan mengizinkan penggunaannya secara cuma-cuma bagi masyarakat setempat. Eri memberikan penjelasan bahwa saat pihaknya melakukan sidak di kawasan Jalan Dharmahusada, mengindikasikan adanya masalah serius terkait slot parkir yang seharusnya diperuntukkan bagi masyarakat, disalahgunakan untuk praktik komersial.
Dalam kunjungan tersebut, Eri sempat berbicara dengan seorang pedagang yang mengaku terdampak karena penutupan lahan parkir minimarket yang digunakan untuk berjualan. Perempuan tersebut menyebutkan bahwa ia harus membayar sekitar Rp 800.000 per bulan untuk menyewa ruang di lahan parkir tersebut. "Itu jelas melanggar aturan. Fungsi parkir tidak boleh dialihkan untuk tujuan lain yang merugikan penduduk biasa," kata Eri memberikan penegasan bahwa hal tersebut sangat tidak adil.
Di samping itu, Eri mengingatkan pemilik minimarket untuk lebih peka terhadap kondisi sosial di sekitarnya. "Ketika Anda berbisnis di Surabaya, ada banyak orang yang membutuhkan akses untuk berusaha. Juga tidak etis jika bisnis besar malah memungut biaya dari masyarakat yang berupaya mencari nafkah," tegasnya.
Eri bahkan menawarkan solusi bagi para pengusaha untuk lebih memahami situasi dan kebutuhan masyarakat. "Kalau kamu orang baik, berikan lokasi tersebut secara gratis kepada yang membutuhkannya. Setelah itu, saya bisa membantu menghitung pajak parkir yang sesuai," imbuhnya.
Eri menegaskan bahwa meskipun tindakan penyewaan lahan parkir tidak dapat ditoleransi, ia memilih untuk tidak langsung memberikan sanksi. Sebaliknya, dia memberikan peluang kepada pemilik minimarket untuk memperbaiki kesalahan tersebut. "Saya beri kesempatan untuk berubah. Jangan disewakan lagi. Jika ada pedagang di sekitar yang membutuhkan, berikanlah tempat itu kepada mereka," tutup Eri Cahyadi dengan harapan agar praktik baik dapat diterapkan demi kemajuan bersama.