Sumber foto: website

Mertua Perkosa Menantu di Sinjai, Korban yang Berontak Diikat Pakai Tali

Tanggal: 7 Sep 2024 09:30 wib.
Nasib malang menimpa seorang wanita muda berusia 15 tahun yang merupakan penduduk Desa Sukamaju, Kecamatan Tellulimpoe, Kabupaten Sinjai, Sulawesi Selatan. Wanita tersebut memiliki inisial SA. Ia menjadi korban dari tindakan pemerkosaan yang dilakukan oleh seorang pria berusia 60 tahun yang notabene adalah mertuanya, yang memiliki inisial KD. Peristiwa tragis tersebut terjadi pada Kamis (29/8/2024) di kediaman mereka.

Kasus pemerkosaan yang dilakukan oleh mertua terhadap menantunya di Kabupaten Sinjai, Sulawesi Selatan, terungkap melalui konferensi pers yang diselenggarakan oleh Kasat Reskrim Polres Sinjai, Iptu Rahmatullah, pada Jumat (6/9/2024).

Iptu Rahmatullah menjelaskan bahwa pelaku yang bernama KD telah tega memperkosa SA, istri dari anak kandungnya sendiri, di Desa Sukamaju, Kecamatan Tellulimpoe, Sinjai. Kejadian tersebut bermula ketika SA sedang melipat pakaian di dalam kamarnya, tiba-tiba KD masuk ke dalam kamar dan bertanya tentang keberadaan istrinya.

Ketika situasi sepi, KD mengambil kesempatan untuk memenuhi nafsu bejatnya. Setelah ditanya oleh SA, KD langsung memegang tubuhnya. SA menolak dan melawan, namun tangan SA pun dikait oleh KD sebelum akhirnya ia melakukan perbuatan bejatnya.

Ketika SA memberontak, KD langsung mengikat tangan korban dengan menggunakan tali rafia sebelum kemudian memperkosa SA selama dua menit. Tidak puas dengan perbuatannya, KD kembali melancarkan tindakan keji keesokan harinya saat SA sedang mencuci piring di rumahnya. KD memaksanya dan mengancam agar SA tidak melaporkan kejadian tersebut.

Namun kini, pelaku telah berhasil ditangkap oleh pihak kepolisian dan sudah diamankan di Mapolres Sinjai. Pelaku dengan inisial KD telah ditetapkan sebagai tersangka setelah menjalani proses pemeriksaan.

Kejadian ini merupakan salah satu bukti nyata dari kekerasan seksual yang masih menjadi ancaman serius bagi perempuan di Indonesia. Meskipun ada undang-undang yang melindungi korban kekerasan seksual, seperti Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga dan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, namun perlu adanya peningkatan kesadaran masyarakat dalam mengakses perlindungan hukum dan layanan pendampingan korban kekerasan seksual.
Copyright © Tampang.com
All rights reserved